Jumat, 22 Februari 2013

Kredit Usaha Kecil Bank Mandiri


Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
  • Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
  • Milik WNI
  • Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
  • Share dana sendiri minimal 20%
http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671

Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Bank Mandiri



KKP adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada :
  1. Petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar;
  2. Peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik;
  3. Petani ikan, dalam rangka usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras;
  4. Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan.upiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Ketentuan :
  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai.
  • Khusus untuk Koperasi merupakan Koperasi Primer dan memiliki izin usaha serta pengurus yang aktif.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kriteria "lancar" atau tidak dalam kondisi bermasalah.
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Bunga
  1. Suku bunga KKP untuk usaha intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar sebesar 12% per tahun;
  2. Suku bunga KKP untuk usaha peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik sebesar 16% per tahun;
  3. Suku bunga KKP untuk usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras, sebesar 16% per tahun;
  4. Suku bunga kredit kepada Koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan sebesar 16% per tahun.
Manfaat :
  • Penarikan dilakukan sekaligus, kecuali untuk Koperasi, penarikan kredit dapat dilakukan setiap saat.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit atau pada saat panen.
  • Pembiayaan dapat diberikan secara kelompok.
  • Memperoleh bimbingan teknis/teknologi dan manajemen dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ditunjuk.
Aplikasi
  • Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
  • Atau Hubungi Hot-line kami di, PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group Plaza Mandiri Lt. 24 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=06580576154http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=0658057615433

Kamis, 21 Februari 2013

MODAL UKM: Kadin DKI Minta Akses Jangan Dipersulit

JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengingatkan program yang diinisisasi pemerintah  untuk akses permodalan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah harus dilaksanakan secara total, tanpa diembel-embeli persyaratan yang membebani.

Rainer Prakuso Tobing, Vice Chairman for Industry, Energy & Agribusiness Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengatakan pemerintah memang kerap memfasilitasi permodalan pelaku usaha dari sisi permodalan ke lembaga keuangan.

”Akan tetapi,  tawaran itu lebih banyak membuat kecewa pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUMKM), karena ternyata proseduralnya sama dengan lembaga keuangan perbankan yang mewajibkan berbagai persyaratan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/2).

Oleh karena itu, Kadin sebagai lembaga organisasi dari dunia usaha, wajib memperjuangkan kemudahan bagi anggotanya dari sisi permodalan. Target utamanya adalah agar mereka yang diakui sebagai katup pengamanan perekonimian nasional, bisa survive.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kadin DKI Jakarta  menyosialisasikan pembuatan proposal kredit kepada dua lembaga keuangan keuangan non perbankan yang nota bene adalah perusahaan BUMN.

Yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua lembaga keuangan non perbankan tersebut sepakat mengucurkan permodalan kepada KUMKM. Agar prosedural  lancar, KUMKM diberi bimbingan teknis.

Meski demikian organisasi tersebut tetap menyimpan kekhawatiran akses pembiayaan itu bisa disalurkan LPDB maupun LPEI kepada KUMKM. Sebab, keduanya masih mengacu pada asas feasible dan bankable.

”Seharusnya penilaian hanya pada sisi potensi usaha usaha mereka ke depan. Tidak harus mengacu pada bankable dan feasible. Jika prinsip itu terus dipertahankan, maka pada akhirnya upaya KUMKM mendapat akses pembiayaan menjadi imposible.”

Menurut dia, Kadin DKI Jakarta bahkan menegaskan kepada LPEI agar jangan berbicara bankable dan feasible ketika berhadapan dengan usaha sektor riil. Secara umum usaha kelompok tersebut sangat potensial, oleh karena itu Kadin bersedia menyosialisasikan akses tersebut melalui pembuatan proposal kredit. (bas)


sumber : bisnis.com

Jumat, 04 Januari 2013

UKM di Pasar Modal

Bila industri usaha kecil menengah (UKM) selama ini sulit mencari modal dalam pendanaan usaha lantaran tidak bankable, kini alasan tersebut tidak menjadi hambatan bagi UKM ataupun UMKM dalam mencari sumber pendanaan, khususnya perbankan. Pasalnya, pemerintah kini telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendorong usaha UKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan bagi UKM dengan jaminan pemerintah. Keseriusan pemerintah menggenjot bisnis UKM dan UMKM didasarkan usahanya yang dinilai visible dan tahan banting terhadap krisis ekonomi. Pengalaman ini telah dibuktikan pada 1998, di saat industri keuangan mengalami collaps dan sebaliknya sektor UKM masih tetap hidup.

Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keseriusan yang besar dalam menghidupkan sektor UKM, selain tahan banting terhadap krisis juga menghidupkan lapangan pekerjaan dan perekonomian rakyat kecil. Tak ayal, bila selama ini industri pasar modal selalu diributkan soal kekhawatiran dampak krisis ekonomi Eropa dan Amerika bakal mengancam perekonomian Indonesia tidak dihiraukan bagi pelaku UKM. Alasannya, dampak krisis tersebut diyakini tidak akan merembet ke sektor UKM sepanjang pemerintah memberikan kebijakan ekonomi yang pro rakyat, pro usaha kecil dan masih bertahannya daya beli masyarakat.

Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UMKM, Bank Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM minimal 20% dari total kredit. Selain itu, Wakil Presiden Boediono pun angkat suara soal pendanaan UKM.

Dalam pembukaan perdagangan saham awal tahun 2013, Boediono meminta otoritas pasar modal mendorong usaha kecil menengah (UKM) atau Small and Medium Enterprises (SME) masuk ke pasar modal. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pencarian pendanaan modal ketimbang harus pinjaman dari perbankan.

Selama ini banyak usaha kecil dan menengah yang berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun belum dapat memiliki akses mencari pendanaan di pasar modal Indonesia.

Wacana agar sektor UKM bisa masuk pasar modal, merupakan isu lama. Namun hal ini belum mendapatkan respon serius dari otoritas pasar modal. Maka merespon apa yang diharapkan Wapres, kini menjadi agenda penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur payung hukum soal hal tersebut.

Tentunya, apa yang menjadi keinginan pemerintah bila sektor UKM bisa masuk ke pasar modal sesuai yang diharapkan dengan mempertimbangkan risiko dan peluang yang ada. Tanpa memaksakan kehendak dengan tidak didukung kajian yang matang.

Kendati sektor UKM dimungkinkan masuk pasar modal dan telah di buktikan oleh industri pasar modal di negara tetangga, seperti Malaysia dan Korea, tentunya hal ini tidak harus ditelan mentah dan di contoh secara 100%. Pasalnya, kondisi geografis dan aturan yang berbeda perlu ditelaah kembali dan dimatangkan secara serius tanpa menafikan peluang akses pendanaan bagi sektor UKM di pasar modal.

Sumber : Harian Ekonomi Neraca

Kamis, 12 April 2012

Perusahaan BUMN Penyalur Modal UKM

Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum wr.wb

Saat ini saya bekerja pada sebuah Perusahaan BUMN penyaluran modal yang pada praktiknya menyalurkan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga tertentu dan produk pinjaman bentuk syariah. Yang saya ingin tanyakan apakah perusahaan seperti ini tidak termasuk lembaga keuangan yang membungakan  uang dan termasuk riba? dan penghasilan yang saya dapat dari bekerja merupakan uang riba dan haram?

Wassalamualaikum

Nurwadi

Jawaban :

Waalaikumsalam wr wb. Pak Nurwadi yang dirahmati Allah,

Pertama, hukum bunga dari transaksi kredit atau pinjam meminjam tetap haram, karena bunga dalam hal ini sama dengan riba.  Para ulama telah menyepakati hal itu. Dari sisi pelaku, praktek riba bisa dilakukan siapa saja, baik perusahaan, lembaga keuangan atau bahkan individu.

Kedua, pada kasus Bapak, saran kami, yang bisa Bapak lakukan adalah dengan mendorong perusahaan untuk lebih menggunakan pola pembiayaan syariah dibandingkan pinjaman konvensional. Jika mungkin,  mengubah pola/transaksi berbasis riba dengan transaksi syariah secara total.

Misalnya, mengubah transaksi pinjam meminjam dengan transaksi jual beli (murabahah), dengan margin keuntungan relatif rendah (sesuai standar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah -UMKM-) jika penerima dana memang lebih membutuhkan barang/jasa. Atau, transaksi partnership (mudharabah/musyarakah) dengan bagi hasil (untung/rugi). Kedua transaksi tersebut lebih sesuai diterapkan untuk membantu UMKM.

Jika pun harus dilakukan dengan transaksi pinjam meminjam karena peserta UMKM lebih membutuhkan dana untuk dikonsumsi, maka lakukanlah dengan qard hasan, pinjaman tanpa bunga.

Keikutsertaan kita untuk memperbaiki pola yang ada insya Allah lebih bermanfaat. Apalagi jika telah ada pengetahuan terhadapnya sehingga kita dapat mengajak yang lain dan secara bersama melakukan perubahan.
Wallahua a'lam.

Wassalaamualaikum wr wb

Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Pertanyaan : syariah@rol.republika.co.id
Redaktur : Mohamad Afif

Senin, 26 Desember 2011

Manfaatkan Pasar Modal untuk Pendanaan UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menutup tahun 2011, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) kembali memanfaatkan pasar modal, untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan koperasi.
Lewat instrumen pasar modal, PNM memanfaatkan dana investor untuk mendukung aktifitasnya menyalurkan pembiayaan pada usaha mikro kecil, melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) PNM.

Melalui anak perusahaannya, PT PNM Investment Management, telah menerbitkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN 2011 sebesar Rp 200 miliar.
Reksadana ini telah tercatat di Bapepam-LK, dan telah efektif semenjak 14 Desember 2011, serta telah launching pada Jumat (23/12/2011) lalu, dengan dana investor terkumpul sesuai targetnya sebesar Rp 200 miliar.

Selain sebagai terobosan dalam rangka sumber pendanaan untuk Usaha Mengengah Kecil (UMK), RDPT ini juga merupakan alternatif investasi bagi investor profesional.
Hal ini disampaikan Arief Mulyadi, Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha PNM, dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Senin (26/12/2011).
MQ Gunadi, Direktur Utama PNM IM berharap, agar RDPT yang diterbitkan ini dapat berkontribusi terhadap perkembangan UMKM yang ada Indonesia.

Sektor UMKM merupakan market yang besar dan membutuhkan pendanaan yang besar. Salah satu kendala UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah terbatasnya akses kepada sumber permodalan.
Editor :
Agus Mulyadi
 
sumber kompas

Selasa, 12 Juli 2011

Potensi dan Masalah Pembiayaan KUMKM


PERAN koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) telah terbukti memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah tentang krisis ekonomi, baik pada 1997 maupun pada 2008, KUMKM merupakan sektor yang tidak terkena dampak krisis.

Salah satu yang menarik adalah potensi UMKM yang ditunjukkan oleh keberadaannya sekitar 49,7 juta unit usaha pada 2007, dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh tanah air.

Pemberdayaan KUMKM akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Kegiatan UMKM menyerap 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja.

Kontribusi UMKM terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) pada 2007 sebesar 54,2 persen, dengan laju pertumbuhan nilai tambah 6,3 persen. Angka pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, sampai akhir 2007, jumlah koperasi telah mencapai 132.000 unit, dengan anggota 27,3 juta orang.

Melihat statistik tersebut maka KUMKM sangat eksotis, seksi, dan menarik bagi kalangan lembaga pembiayaan seperti lembaga keuangan (bank dan nonbank-red.). Hanya, KUMKM ibarat gadis ndeso yang sangat polos, lugu, dan jujur, sehingga untuk pendekatannya pun perlu strategi dan taktik yang sesuai dengan karakteristik KUMKM. Di sisi lain, KUMKM sebagai pelaku usaha memerlukan kehadiran lembaga keuangan untuk kepentingan modal kerja ataupun investasi.

Namun, karena terdapat keterbatasan di kedua belah pihak, jalinan hubungan baik antara keduanya sulit terjadi. Untuk itu, kedua belah pihak perlu menyamakan sudut pandang dan bahasa, agar dapat terjalin hubungan yang harmonis.

Dari sisi sudut pandang, terutama dikaitkan dengan prinsip prudential (kehati-hatian) lembaga keuangan. Hal ini harus dapat dimengerti oleh KUMKM sebagai prasyarat utama yang disepakati bersama. Jika tidak maka tidak akan muncul trust (kepercayaan). Padahal, hal itu modal dasar dalam hubungan bisnis.

Biasanya lembaga keuangan menerapkan persyaratan tinggi untuk prinsip kehati-hatian ini, sehingga sulit untuk dipenuhi beberapa KUMKM terutama bagi yang belum bankable (layak dari sisi bank). Jika terjadi, KUMKM akan menuding lembaga keuangan arogan.

Dari sisi bahasa, KUMKM mempunyai latar belakang intelektual yang berbeda dengan mereka di lembaga keuangan. Terkadang pemahaman bahasa menjadi kendala terutama bahasa atau istilah-istilah dalam bidang keuangan.

Komunikasi sebagai modal untuk menjalin hubungan baik, maka perlu digunakan bahasa atau istilah-istilah yang mudah dan dipahami oleh KUMKM. Penulis, Kepala Balai Konsultasi dan Pendampingan Kredit UMKM IKOPIN.

Penulis adalah Dosen dan Kepala Balai Konsultasi dan Pendampingan Kredit UMKM  IKOPIN

Sumber: http://www.ikopin.ac.id.

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152