Tampilkan postingan dengan label Learn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Learn. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Februari 2013

UMKM Adalah ?

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
  1. Pengertian UMKM
    • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Kriteria
No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar

 Sumber: Depkop


Modal (Pengertian Mendasar)

Pengertian Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti "dasar", "kaki", "bagian bawah", "puntung") memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.

Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis.

 Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata "modal" berarti cara produksi. wikipedia

Dari kutipan diatas yang diambil dari wikipedia.com, modal merupakan dasar yang wajib dimiliki dalam menjalankan usaha, jika hendak mengambil keuntungan dari usaha yang dilakukan baik secara individual maupun badan organisasi.

Modal yang didasarkan pada prinsip profit atau keuntungan tentunya memiliki hitungan baik secara administrasi dan akuntansi, dengan kata lain modal terencana sesuai dengan perencanaan struktur SDM sesuai proposional fungsi kerja masing-masing.

Apriori mengenai kausalitas aktifitas untuk mendapatkan keuntungan "semakin banyak modal semakin banyak keuntungan yang diraih, sebaliknya semakin sedikit modal semakin sedikit mengambil keuntungan".  Dengan dasar apriori tersebut maka modal menjadi urgent dalam mengembangkan usaha bisnis.

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152