Bankable merupakan prasyarat jika kita ingin berbisnis pada bank, mungkin saat itu kita sedang membutuhkan tambahan modal dari bank, jika perusahaan kita tidak bankable maka sulit mendapatkan kucuran dana dari bank, sangat mudah untuk menjadikan usaha kita bankable sehingga mudah pula mendapatkan kredit dari bank.
Kemudahan tersebut dikarenakan kita memenuhi semua syarat dan peraturan dari bank sebagai debitur.
Langkah agar usaha kita bankable :
1. Buat NPWP di Kantor Pajak tidak dikenakan biaya cukup membawa KTP.
2. Membuat surat keterangan usaha minimal dari kelurahan atau lebih-lebih kita buat TDP, SIUP dan SITU.
3. Siapkan buku tulis catat semua pembukuan financial yang didalamnya terdiri dari pencatatan pemasukan (laba), Modal dasar, buku penjualan, buku pembelian stok, buku biaya, buku gaji, buku hutang, buku piutang dan buku persediaan
4. Sediakan beberapa Block File atau Log File untuk mengarsipkan invoice, tagihan, kwitansi, bukti order, SPK, DO, serta semua kertas atau dokumen yang berhubungan dengan usaha anda.
5. Buka rekening Bank tabungan atau rekening giro. Tabungan diperlukan bila transaksi hanya selalu tunai dengan jumlah kecil dan selalu transfer. Giro diperlukan bila mobilitas cukup tinggi dengan nilai yang cukup tinggi. Upayakan setiap transaksi menggunakan fasilitas jasa bank, hindari transaksi tunai bila memungkinkan. Selain aman juga mempermudah untuk rekonsiliasi kas kita saat diperlukan nantinya.
6. Upayakan keuntungan yang didapat ditabung untuk mendapatkan asset. Asset bisa berupa mesin, kendaraan, tanah kapling atau rumah dan pulau :).
7. Bila memungkinkan dan dana mencukupi belilah sofware akuntansi dan gunakan jasa biro akuntansi untuk mengaudit usaha anda. Tarif mungkin cukup terjangkau. Saran saya agar anda tidak dibohongi oleh staff anda nantinya, anda perlu sedikit tahu prinsip akuntansi.
8. Upayakan usaha berjalan selama dua tahun, dan selanjutnya analisa bagaimana jalannya usaha kita, sejauhmana pertumbuhan usaha kita, dan kenali tren usaha kita (kapan profit meningkat, kapan profit menurun). Setelah itu putuskan langkah terbaik untuk meningkatkan kapasitas usaha kita dengan cara seperti berhubungan dengan lembaga keuangan, berkongsi, atau menjadikan perusahaan terbuka.
Kemudahan tersebut dikarenakan kita memenuhi semua syarat dan peraturan dari bank sebagai debitur.
Langkah agar usaha kita bankable :
1. Buat NPWP di Kantor Pajak tidak dikenakan biaya cukup membawa KTP.
2. Membuat surat keterangan usaha minimal dari kelurahan atau lebih-lebih kita buat TDP, SIUP dan SITU.
3. Siapkan buku tulis catat semua pembukuan financial yang didalamnya terdiri dari pencatatan pemasukan (laba), Modal dasar, buku penjualan, buku pembelian stok, buku biaya, buku gaji, buku hutang, buku piutang dan buku persediaan
4. Sediakan beberapa Block File atau Log File untuk mengarsipkan invoice, tagihan, kwitansi, bukti order, SPK, DO, serta semua kertas atau dokumen yang berhubungan dengan usaha anda.
5. Buka rekening Bank tabungan atau rekening giro. Tabungan diperlukan bila transaksi hanya selalu tunai dengan jumlah kecil dan selalu transfer. Giro diperlukan bila mobilitas cukup tinggi dengan nilai yang cukup tinggi. Upayakan setiap transaksi menggunakan fasilitas jasa bank, hindari transaksi tunai bila memungkinkan. Selain aman juga mempermudah untuk rekonsiliasi kas kita saat diperlukan nantinya.
6. Upayakan keuntungan yang didapat ditabung untuk mendapatkan asset. Asset bisa berupa mesin, kendaraan, tanah kapling atau rumah dan pulau :).
7. Bila memungkinkan dan dana mencukupi belilah sofware akuntansi dan gunakan jasa biro akuntansi untuk mengaudit usaha anda. Tarif mungkin cukup terjangkau. Saran saya agar anda tidak dibohongi oleh staff anda nantinya, anda perlu sedikit tahu prinsip akuntansi.
8. Upayakan usaha berjalan selama dua tahun, dan selanjutnya analisa bagaimana jalannya usaha kita, sejauhmana pertumbuhan usaha kita, dan kenali tren usaha kita (kapan profit meningkat, kapan profit menurun). Setelah itu putuskan langkah terbaik untuk meningkatkan kapasitas usaha kita dengan cara seperti berhubungan dengan lembaga keuangan, berkongsi, atau menjadikan perusahaan terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar