Tampilkan postingan dengan label Kredit Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit Bank. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Maret 2013

Bankable ?

Bankable merupakan prasyarat jika kita ingin berbisnis pada bank, mungkin saat itu kita sedang membutuhkan tambahan modal dari bank, jika perusahaan kita tidak bankable maka sulit mendapatkan kucuran dana dari bank, sangat mudah untuk menjadikan usaha kita bankable sehingga mudah pula mendapatkan kredit dari bank.

Kemudahan tersebut dikarenakan kita memenuhi semua syarat dan peraturan dari bank sebagai debitur.

Langkah agar usaha kita  bankable :
1. Buat NPWP di Kantor Pajak tidak dikenakan biaya cukup membawa KTP.

2. Membuat surat keterangan usaha minimal dari kelurahan atau lebih-lebih kita buat TDP, SIUP dan SITU.

3. Siapkan buku tulis catat semua pembukuan financial yang didalamnya terdiri dari pencatatan pemasukan (laba), Modal dasar,  buku penjualan, buku pembelian stok, buku biaya, buku gaji, buku hutang, buku piutang dan buku persediaan

4. Sediakan beberapa Block File atau Log File untuk mengarsipkan invoice, tagihan, kwitansi, bukti order, SPK, DO, serta semua kertas atau dokumen yang berhubungan dengan usaha anda.

5. Buka rekening Bank tabungan atau rekening giro. Tabungan diperlukan bila transaksi hanya selalu tunai dengan jumlah kecil dan selalu transfer. Giro diperlukan bila mobilitas cukup tinggi dengan nilai yang cukup tinggi. Upayakan setiap transaksi menggunakan fasilitas jasa bank, hindari transaksi tunai bila memungkinkan. Selain aman juga mempermudah untuk rekonsiliasi kas kita saat diperlukan nantinya.

6. Upayakan keuntungan yang didapat ditabung untuk mendapatkan asset. Asset bisa berupa mesin, kendaraan, tanah kapling atau rumah dan pulau :).

7. Bila memungkinkan dan dana mencukupi belilah sofware akuntansi dan gunakan jasa biro akuntansi untuk mengaudit usaha anda. Tarif mungkin cukup terjangkau. Saran saya agar anda tidak dibohongi oleh staff anda nantinya, anda perlu sedikit tahu prinsip akuntansi.

8. Upayakan usaha berjalan selama dua tahun, dan selanjutnya analisa bagaimana jalannya usaha kita, sejauhmana pertumbuhan usaha kita, dan kenali tren usaha kita (kapan profit meningkat, kapan profit menurun). Setelah itu putuskan langkah terbaik untuk meningkatkan kapasitas usaha kita dengan cara seperti berhubungan dengan lembaga keuangan, berkongsi, atau menjadikan perusahaan terbuka.

Cara Menghitung Bunga Efektif

Selain bunga flat, perhitungan bunga yang banyak dipakai adalah bunga efektif. Bunga efektif banyak dipakai karena dirasa lebih fair perhitungan bunganya.
Bunga hanya dihitung dari sisa pinjaman yang belum dikembalikan. Jadi bila kita sudah mencicil beberapa kali, maka bunga dihitung dari sisa pinjaman yang belum dicicil.

Karena bunga yang dibayar semakin mengecil, maka angsuran per bulannya jadi semakin sedikit.
Bunga efektif biasanya dipakai untuk kredit berjangka menengah sampai panjang misalnya KPR, kredit usaha, dll.

Perhitungan Bunga Efektif
Prinsip dari perhitungan bunga efektif, adalah cicilan pokok per bulannya tetap, dan bunga per bulan dihitung dari sisa cicilan yang belum dibayar.
Misal:
P = pokok pinjaman
i = suku bunga per tahun
t = lama kredit dalam bulan
Maka:
Cicilan pokok per bulan = P / t
Bunga bulan ke z = (P -  ((z - 1) x Cicilan pokok )) x i / 12
Contoh kasus:
Budi meminjam uang di bank sebesar Rp 60.000.000,- dengan bunga kredit efektif 14% per tahun. Bank memberikan kredit dengan jangka waktu 60 bulan.
Berapakah angsuran yang harus dibayar Budi?
P = Rp 60.000.000,-
i = 14%
t = 60 bulan
Cicilan pokok per bulan = Rp 60.000.000,- / 60 = Rp 1.000.000,-
Bunga bulan ke-1 = (Rp 60.000.000,-  - (0 x Rp 1.000.000)) x 14% / 12 =  Rp 700.000,-
Cicilan bulan ke-1 = Rp 1.000.000,-  +  Rp 700.000,- = Rp 1.700.000,-
Bunga bulan ke-2 = (Rp 60.000.000,-  - (1 x Rp 1.000.000)) x 14% / 12 =  Rp 688.333,33
Cicilan bulan ke-2 = Rp 1.000.000,-  +  Rp 688.333,33 = Rp 1.688.333,33
Bunga bulan ke-3 = (Rp 60.000.000,-  - (2 x Rp 1.000.000)) x 14% / 12 =  Rp 676.666,67
Cicilan bulan ke-3 = Rp 1.000.000,-  +  Rp 676.666,67 = Rp 1.676.666,67
......
Bunga bulan ke-11 = (Rp 60.000.000,-  - (10 x Rp 1.000.000)) x 14% / 12 =  Rp 583.333,33
Cicilan bulan ke-11 = Rp 1.000.000,-  +  Rp 583.333,33 = Rp 1.583.333,33
...dan seterusnya
Kalkulator Bunga Efektif
Kalkulator Bunga Efektif
Untuk melakukan simulasi bunga efektif, silakan buka kalkulator bunga efektif.
Kelebihan Bunga Efektif
  • Bunga tiap bulannya berkurang
  • Bunga dihitung secara fair karena dihitung berdasar sisa pinjaman yang kita pakai
Kekurangan Bunga Efektif
  • Bunga efektif lebih sulit dihitung daripada bunga flat

Sumber  http://www.simulasikredit.com/cara-menghitung-bunga-efektif/

Sabtu, 23 Februari 2013

Siap-Siap Gelar Karpet Merah bagi UMKM (Bag II)

Geliat UMKM di Solo Raya bisa jadi sinyal positif bagi perkembangan dunia UMKM secara nasional. Meski demikian, publik pun mafhum bahwa mereka yang berkutat pada lingkaran ekonomi ini masih dihadapkan pada beberapa masalah klasik, seperti permodalan, akses informasi, pemasaran, penguasaan teknologi,  hingga perlindungan hukum, yang sampai saat ini sepertinya masih berjalan di tempat mencari jalan keluar terbaik.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Oktober 2012 lalu, jumlah UMKM di Indonesia tercatat mencapai 55,206 juta unit atau 99,99% dari total pelaku usaha yang jumlahnya 55,211 juta unit. Dari 55,206 juta UMKM tersebut, sebanyak 54,559 unit atau 98,82% di antaranya merupakan usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet per tahun maksimal Rp300 juta. Walau kuantitasnya demikian masif, tetapi dalam hal daya saing, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh APEC, UMKM Indonesia ternyata masih di bawah negara-negara jiran dari Asia lainnya seperti Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pengajar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Lana Soelistianingsih,  dalam sebuah diskusi UMKM di Jakarta beberapa waktu lalu menganalisis faktor krusial yang disinyalir melambatkan gerak UMKM. Faktor itu tidak lain adalah kurang antusiasnya perbankan memberikan bantuan permodalan karena UMKM dianggap tidak memiliki agunan yang jelas. Kalaupun bantuan permodalan berupa kredit usaha dapat diberikan, maka beban bunga atau risiko yang dibebankan pada mereka akan begitu tinggi sebagai konsekuensinya.

Adanya sikap kehati-hatian perbankan dalam memberikan kredit seperti dijelaskan di atas itulah yang jika tidak ditindaklanjuti oleh BI dan pemerintah, terang Lana, akan membuat UMKM terus berjalan di tempat sampai batas waktu yang sulit diprediksi. “Bank sangat hati-hati dalam kucurkan kredit, sedangkan sektor mikro butuh akses. Ironis, bukan?” ujar dia.

Jika persepsi ketidakjelasan agunan UMKM terus bergulir, maka jangan salahkan jika kemudian muncul lembaga-lembaga pembiayaan non-bank (shadow banking) untuk memberikan bantuan bagi UMKM dengan segala plus-minusnya. Pada satu sisi, keberadaan mereka sangat membantu sektor mikro dalam penyaluran kredit. Namun, di sisi lain, terkadang kucuran kredit yang diberikan UMKM persentase bunganya cukup besar. Melihat realitas ini, BI tidak bisa lagi hanya  berpangku tangan dan tutup mata.

Dalam pandangan Lana, bank sentral,  mau tidak mau, suka tidak suka, harus merangkul perbankan yang memiliki kekuatan finansial sebagai perpanjangan tangan dalam memberdayakan UMKM. Jika hal ini tidak segera diantisipasi dan dilanjutkan dengan kebijakan yang tepat, maka pasar ekonomi UMKM, teropong Lana, akan menjadi makanan empuk bagi perbankan asing.

Rangkaian pekerjaan rumah yang berkorelasi dengan eksistensi UMKM seperti yang dikritisi akademisi disadari betul oleh BI. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, BI sebenarnya telah mengambil langkah strategis revitalisasi UMKM dengan mendefinisikan ulang UMKM sebagai usaha produktif berdasarkan tinjauan skala kriteria pelaku UMKM itu sendiri. Usaha mikro diartikan sebagai usaha orang perorangan berskala mikro dengan kekayaan maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Kedua, usaha kecil. Usaha ini adalah usaha orang per orang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dikuasai usaha menengah atau besar dengan nilai kekayaan Rp500 juta dan memiliki penjualan tahunan Rp300 juta–2,5 miliar.

Seperti halnya dua definisi sebelumnya, definisi usaha menengah juga merupakan usaha orang per orang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang memiliki hubungan dengan usaha kecil dan besar dalam satu garis linier. Kekayaan bersih usaha ini berkisar Rp500 juta–10 miliar dengan penjualan tahunan Rp2,5–50 miliar.

Namun, sayangnya, empat tahun sejak perundang-undangan itu dikeluarkan, geliat UMKM belum sepenuhnya terdongkrak maksimal. Hingga November 2012 lalu, BI mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih di bawah harapan. Perbankan nasional baru menyalurkan kredit UMKM Rp550 triliun. Padahal, BI telah menargetkan kredit UMKM pada tahun 2012 sebesar Rp630 triliun.

Bank yang berhasil melampaui target untuk pembiayaan UMKM sepanjang tahun 2012 masih didominasi oleh bank-bank negara. Dengan target awal Rp15 triliun, BRI berhasil merealisasikan kucuran kredit UMKM 24% lebih tinggi menjadi Rp18,6 triliun. Bank Mandiri setali tiga uang. Mereka sukses merealisasikan kredit UMKM Rp3,6 triliun dari target Rp3,5 triliun. Saudara mudanya, Mandiri Syariah, juga mencatat rapor biru. Dari rencana awal pemberian kredit UMKM sebesar Rp750 miliar, Mandiri Syariah ternyata mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank Bukopin, serta 23 bank pembangunan daerah (BPD) masih kurang berhasil merealisasikan target. (BERSAMBUNG)

Sumber : wartaekonomi

Jumat, 22 Februari 2013

Kredit investasi Bank Mandiri

Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai. Ketentuan :
  • Mempunyai Feasibility Study.
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
  • Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  • Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.
Bunga :
Suku bunga kredit 13,5 % *)
Manfaat :
  • Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening giro.
  • Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
  • Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
  • Penarikan atas dasar prestasi proyek.


    sumber Bank Mandiri

Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Mandiri


Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
  • KMK - Revolving
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun namun dapat diperpanjang.
  • KMK Aflopend
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
  • KMK Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
Ketentuan :
  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai. .
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Bunga :
Suku bunga kredit 13,5 % *)
Manfaat :
  • Penarikan dilakukan setiap saat.
  • Bagian yg belum ditarik tidak dikenakan bunga.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit.
  • Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
  • Tujuan pembiayaan untuk modal kerja yang mempunyai pola fluktuasi/turnover tinggi.

Kredit Usaha Kecil Bank Mandiri


Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
  • Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
  • Milik WNI
  • Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
  • Share dana sendiri minimal 20%
http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671

Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Bank Mandiri



KKP adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada :
  1. Petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar;
  2. Peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik;
  3. Petani ikan, dalam rangka usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras;
  4. Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan.upiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Ketentuan :
  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai.
  • Khusus untuk Koperasi merupakan Koperasi Primer dan memiliki izin usaha serta pengurus yang aktif.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kriteria "lancar" atau tidak dalam kondisi bermasalah.
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Bunga
  1. Suku bunga KKP untuk usaha intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar sebesar 12% per tahun;
  2. Suku bunga KKP untuk usaha peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik sebesar 16% per tahun;
  3. Suku bunga KKP untuk usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras, sebesar 16% per tahun;
  4. Suku bunga kredit kepada Koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan sebesar 16% per tahun.
Manfaat :
  • Penarikan dilakukan sekaligus, kecuali untuk Koperasi, penarikan kredit dapat dilakukan setiap saat.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit atau pada saat panen.
  • Pembiayaan dapat diberikan secara kelompok.
  • Memperoleh bimbingan teknis/teknologi dan manajemen dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ditunjuk.
Aplikasi
  • Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
  • Atau Hubungi Hot-line kami di, PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group Plaza Mandiri Lt. 24 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=06580576154http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=0658057615433

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152