Tampilkan postingan dengan label Kredit UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit UMKM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Maret 2013

Bankable ?

Bankable merupakan prasyarat jika kita ingin berbisnis pada bank, mungkin saat itu kita sedang membutuhkan tambahan modal dari bank, jika perusahaan kita tidak bankable maka sulit mendapatkan kucuran dana dari bank, sangat mudah untuk menjadikan usaha kita bankable sehingga mudah pula mendapatkan kredit dari bank.

Kemudahan tersebut dikarenakan kita memenuhi semua syarat dan peraturan dari bank sebagai debitur.

Langkah agar usaha kita  bankable :
1. Buat NPWP di Kantor Pajak tidak dikenakan biaya cukup membawa KTP.

2. Membuat surat keterangan usaha minimal dari kelurahan atau lebih-lebih kita buat TDP, SIUP dan SITU.

3. Siapkan buku tulis catat semua pembukuan financial yang didalamnya terdiri dari pencatatan pemasukan (laba), Modal dasar,  buku penjualan, buku pembelian stok, buku biaya, buku gaji, buku hutang, buku piutang dan buku persediaan

4. Sediakan beberapa Block File atau Log File untuk mengarsipkan invoice, tagihan, kwitansi, bukti order, SPK, DO, serta semua kertas atau dokumen yang berhubungan dengan usaha anda.

5. Buka rekening Bank tabungan atau rekening giro. Tabungan diperlukan bila transaksi hanya selalu tunai dengan jumlah kecil dan selalu transfer. Giro diperlukan bila mobilitas cukup tinggi dengan nilai yang cukup tinggi. Upayakan setiap transaksi menggunakan fasilitas jasa bank, hindari transaksi tunai bila memungkinkan. Selain aman juga mempermudah untuk rekonsiliasi kas kita saat diperlukan nantinya.

6. Upayakan keuntungan yang didapat ditabung untuk mendapatkan asset. Asset bisa berupa mesin, kendaraan, tanah kapling atau rumah dan pulau :).

7. Bila memungkinkan dan dana mencukupi belilah sofware akuntansi dan gunakan jasa biro akuntansi untuk mengaudit usaha anda. Tarif mungkin cukup terjangkau. Saran saya agar anda tidak dibohongi oleh staff anda nantinya, anda perlu sedikit tahu prinsip akuntansi.

8. Upayakan usaha berjalan selama dua tahun, dan selanjutnya analisa bagaimana jalannya usaha kita, sejauhmana pertumbuhan usaha kita, dan kenali tren usaha kita (kapan profit meningkat, kapan profit menurun). Setelah itu putuskan langkah terbaik untuk meningkatkan kapasitas usaha kita dengan cara seperti berhubungan dengan lembaga keuangan, berkongsi, atau menjadikan perusahaan terbuka.

Sabtu, 23 Februari 2013

Siap-Siap Gelar Karpet Merah bagi UMKM (Bag II)

Geliat UMKM di Solo Raya bisa jadi sinyal positif bagi perkembangan dunia UMKM secara nasional. Meski demikian, publik pun mafhum bahwa mereka yang berkutat pada lingkaran ekonomi ini masih dihadapkan pada beberapa masalah klasik, seperti permodalan, akses informasi, pemasaran, penguasaan teknologi,  hingga perlindungan hukum, yang sampai saat ini sepertinya masih berjalan di tempat mencari jalan keluar terbaik.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Oktober 2012 lalu, jumlah UMKM di Indonesia tercatat mencapai 55,206 juta unit atau 99,99% dari total pelaku usaha yang jumlahnya 55,211 juta unit. Dari 55,206 juta UMKM tersebut, sebanyak 54,559 unit atau 98,82% di antaranya merupakan usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet per tahun maksimal Rp300 juta. Walau kuantitasnya demikian masif, tetapi dalam hal daya saing, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh APEC, UMKM Indonesia ternyata masih di bawah negara-negara jiran dari Asia lainnya seperti Hong Kong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pengajar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Lana Soelistianingsih,  dalam sebuah diskusi UMKM di Jakarta beberapa waktu lalu menganalisis faktor krusial yang disinyalir melambatkan gerak UMKM. Faktor itu tidak lain adalah kurang antusiasnya perbankan memberikan bantuan permodalan karena UMKM dianggap tidak memiliki agunan yang jelas. Kalaupun bantuan permodalan berupa kredit usaha dapat diberikan, maka beban bunga atau risiko yang dibebankan pada mereka akan begitu tinggi sebagai konsekuensinya.

Adanya sikap kehati-hatian perbankan dalam memberikan kredit seperti dijelaskan di atas itulah yang jika tidak ditindaklanjuti oleh BI dan pemerintah, terang Lana, akan membuat UMKM terus berjalan di tempat sampai batas waktu yang sulit diprediksi. “Bank sangat hati-hati dalam kucurkan kredit, sedangkan sektor mikro butuh akses. Ironis, bukan?” ujar dia.

Jika persepsi ketidakjelasan agunan UMKM terus bergulir, maka jangan salahkan jika kemudian muncul lembaga-lembaga pembiayaan non-bank (shadow banking) untuk memberikan bantuan bagi UMKM dengan segala plus-minusnya. Pada satu sisi, keberadaan mereka sangat membantu sektor mikro dalam penyaluran kredit. Namun, di sisi lain, terkadang kucuran kredit yang diberikan UMKM persentase bunganya cukup besar. Melihat realitas ini, BI tidak bisa lagi hanya  berpangku tangan dan tutup mata.

Dalam pandangan Lana, bank sentral,  mau tidak mau, suka tidak suka, harus merangkul perbankan yang memiliki kekuatan finansial sebagai perpanjangan tangan dalam memberdayakan UMKM. Jika hal ini tidak segera diantisipasi dan dilanjutkan dengan kebijakan yang tepat, maka pasar ekonomi UMKM, teropong Lana, akan menjadi makanan empuk bagi perbankan asing.

Rangkaian pekerjaan rumah yang berkorelasi dengan eksistensi UMKM seperti yang dikritisi akademisi disadari betul oleh BI. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, BI sebenarnya telah mengambil langkah strategis revitalisasi UMKM dengan mendefinisikan ulang UMKM sebagai usaha produktif berdasarkan tinjauan skala kriteria pelaku UMKM itu sendiri. Usaha mikro diartikan sebagai usaha orang perorangan berskala mikro dengan kekayaan maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, serta memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Kedua, usaha kecil. Usaha ini adalah usaha orang per orang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang dikuasai usaha menengah atau besar dengan nilai kekayaan Rp500 juta dan memiliki penjualan tahunan Rp300 juta–2,5 miliar.

Seperti halnya dua definisi sebelumnya, definisi usaha menengah juga merupakan usaha orang per orang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/cabang perusahaan yang memiliki hubungan dengan usaha kecil dan besar dalam satu garis linier. Kekayaan bersih usaha ini berkisar Rp500 juta–10 miliar dengan penjualan tahunan Rp2,5–50 miliar.

Namun, sayangnya, empat tahun sejak perundang-undangan itu dikeluarkan, geliat UMKM belum sepenuhnya terdongkrak maksimal. Hingga November 2012 lalu, BI mencatat penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih di bawah harapan. Perbankan nasional baru menyalurkan kredit UMKM Rp550 triliun. Padahal, BI telah menargetkan kredit UMKM pada tahun 2012 sebesar Rp630 triliun.

Bank yang berhasil melampaui target untuk pembiayaan UMKM sepanjang tahun 2012 masih didominasi oleh bank-bank negara. Dengan target awal Rp15 triliun, BRI berhasil merealisasikan kucuran kredit UMKM 24% lebih tinggi menjadi Rp18,6 triliun. Bank Mandiri setali tiga uang. Mereka sukses merealisasikan kredit UMKM Rp3,6 triliun dari target Rp3,5 triliun. Saudara mudanya, Mandiri Syariah, juga mencatat rapor biru. Dari rencana awal pemberian kredit UMKM sebesar Rp750 miliar, Mandiri Syariah ternyata mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank Bukopin, serta 23 bank pembangunan daerah (BPD) masih kurang berhasil merealisasikan target. (BERSAMBUNG)

Sumber : wartaekonomi

UKM Negara Berkembang Lebih Unggul Daripada Negara Maju

HIS dan DHL Express  menemukan hal yang menarik tentang daya saing usaha kecil menengah (UKM) di negara maju dan berkembang. Dalam Penelitiannya mengungkapkan bahwa UKM di negara maju tertinggal dari UKM yang berasal dari pasar yang sedang tumbuh (emerging market) dalam hal internasionalisasi bisnis mereka.

Negara maju berdalih masih memiliki konsumsi per kapita yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan pasar negara berkembang, sehingga mendorong UKM dari negara BRICM (Brazil, Rusia, India, Cina dan Meksiko) untuk melakukan bisnis internasional, penelitian menunjukkan bahwa UKM dari negara G7 menghadapi tantangan besar untuk mengembangkan bisnis internasional mereka ketika keseimbangan kekuatan tanpa bisa dicegah bergeser ke negara di kawasan timur. Secara signifikan, UKM dari negara BRICM memberi perhatian pada logistik sebagai unsur yang memberi pengaruh positif bagi  bisnis internasional mereka dibanding mitra-mitra G7 mereka, yang menunjukkan bahwa mereka lebih mengandalkan proses transportasi dan bea cukai yang efisien untuk mengatasi hambatan infrastruktur, tetapi mereka juga melihat jasa logistik sebagai pembeda kompetitif untuk bisnis mereka.

Jerry Hsu, CEO, DHL Express Asia Pasifik mengatakan dibandingkan dengan negara-negara maju, hampir dua kali lipat UKM di negara berkembang 'dilahirkan global' – melakukan perdagangan internasional dalam lima tahun sejak memulai bisnis. Para UKM ini memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi yang terjangkau dan jasa logistik yang efektif dan berpengalaman sehingga memungkinkan UKM untuk bersaing secara internasional. Selain menyediakan pasar baru untuk produk dan jasa mereka, perdagangan internasional juga memberikan UKM akses ke praktek dan inovasi terbaik di tingkat internasional, yang mempertajam bisnis dan operasional sehingga membuat mereka lebih kompetitif di dalam negeri.

"Dari perusahaan yang disurvei di China, India, dan Jepang, kami melihat hubungan yang kuat antara peningkatan kinerja bisnis dan perdagangan lintas batas. Sebagai fasilitator perdagangan global yang melayani lebih dari 270.000 pelanggan UKM di Asia Pasifik, kami melihat peran perdagangan internasional yang sangat besar bagi keberhasilan UKM. Kami akan terus menyesuaikan layanan dan solusi kami untuk membantu UKM di Asia Pasifik tumbuh dan bersaing dengan lebih kuat di kancah internasional," katanya.

(*/redaksi@wartaekonomi.com)
Foto: sufri


Sumber : wartaekonomi.com

Siap-Siap Gelar Karpet Merah bagi UMKM (Bag IV)

Berkaca pada pengalaman 2012 dan sumbangan “amunisi” dari pakar, akademisi, dan praktisi perbankan perihal bantuan kredit bagi UMKM, maka tidak ada alasan lagi bagi para pelaku UMKM untuk tidak siap menyongsong babak baru atmosfer pengembangan usaha. Terlebih lagi, saat ini BI tengah mempersiapkan rencana mewajibkan perbankan di Indonesia untuk menyalurkan minimal 20% portofolio kreditnya ke sektor UMKM.

Asisten Direktur Departemen Kredit, BPR, dan UMKM Bank Indonesia Bandoe Widyanto, pada pelatihan wartawan ekonomi, moneter, dan perbankan di Solo, belum lama ini, mengatakan bahwa pemenuhan kredit tersebut akan diberi masa transisi hingga lima tahun.

Tahapan-tahapan pada rencana aturan izin berjenjang (multiple license) BI ini berlangsung mulai 2013 hingga 2018. Pada tahun pertama (2013–2014), porsi penyaluran masih dibebaskan kepada masing-masing bank. Setelah masa sosialisasi  awal, pada 2015, BI baru akan mewajibkan bank menyalurkan minimal 5% dari total kreditnya untuk UMKM.

Pada 2016, 2017, dan 2018, kewajiban bank secara berturut-turut perlahan naik mulai dari 10%, 15%, hingga kemudian 20%.

Bank sentral sendiri membagi empat kelompok bank berdasarkan modal yang masing-masing memiliki porsi kewajiban kredit produktif (kredit investasi dan kredit modal kerja). Bank dengan modal Rp500 miliar–1 triliun wajib menyalurkan kredit produktif sebesar 55%, yang di dalamnya termasuk 20% kredit UMKM. Bank dengan modal Rp1–5 triliun wajib menyalurkan 60% kredit produktif termasuk 20% kredit UMKM.
Sementara itu, bagi bank dengan kepemilikan modal  Rp5–30 triliun, BI mewajibkan untuk menyalurkan 65% kredit produktif termasuk 20% kredit UMKM. Adapun bank dengan modal lebih dari Rp30 triliun memiliki kewajiban menyalurkan 70% kredit produktif yang di dalamnya termasuk 20% kredit UMKM.

Periode tahapan aturan yang cukup panjang dan komprehensif ini, jelas Bandoe, adalah sebagai bentuk responsif BI bagi perbankan untuk bisa beradaptasi menyesuaikan waktu sekaligus mengatasi berbagai masalah penyaluran kredit UMKM dalam lima tahun terakhir. Dalam kacamata Bandoe, perbankan secara umum sepertinya masih diliputi kabut keraguan. Mereka cenderung tidak ingin kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) melonjak akibat sembarangan mendanai UMKM.

Memang tidak dimungkiri bahwa rasio NPL kredit UMKM secara umum relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata kredit lainnya. Meski demikian, jelas Bandoe, besarannya masih di bawah 5% sehingga tergolong cukup aman. Kalaupun masih ragu, kata Bandoe, bank tidak perlu khawatir karena bank sentral akan memberikan alternatif bagi mereka untuk menggunakan pola linkage, baik melalui channeling maupun executing dengan BPR dan/atau koperasi, misalnya.

Agar implementasi kebijakan ini memiliki pengaruh nyata bagi UMKM ke depan, lanjut Bandoe, BI pun tidak ragu menerapkan reward and punishment bagi perbankan. Bagi bank-bank yang tidak mampu merealisasikan target kredit minimum 20% bagi UMKM, maka mereka diwajibkan mengalokasikan dana sebagai biaya pelatihan kepada para pelaku industri UMKM. “Kewajiban mengadakan pelatihan akan mendekatkan bank dengan UMKM, sehingga pada masa berikutnya, bank memiliki UMKM potensial untuk diberi kredit,” ujarnya.

Sebaliknya, bagi bank yang sukses menyalurkan 20% kreditnya ke UMKM,  mereka akan memperoleh perlakuan khusus ketika ingin membuka jaringan kantor. Meski secara perhitungan alokasi modal inti, bank sudah tidak bisa membuka kantor baru, BI, melalui kegiatan supervisory analysis, bisa memberikan pengecualian. Selamat datang 2013, karpet merah bagi UMKM siap digelar. (SELESAI)

Fekum A.W
(redaksi@wartaekonomi.com)
Sumber: Warta Ekonomi No 1/2013

Sumber : wartaekonomi.co.id

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152