Kamis, 07 Maret 2013

55,2 Juta UMKM Butuh Konsultan Pendamping

SEBANYAK kurang lebih 55,2 juta unit pelaku UMKM dan 172 ribu koperasi di Indonesia butuh tenaga pendamping, sementara jumlah tenaga pendamping atau konsultan di tanah air masih sangat terbatas. Demikian ungkap Asdep pemberdayaan lembaga pengembangan bisnis (LPB) Kemenkop UKM RI, Akhmad Zabadi, saat penutupan bimbingan dan konsultasi standar kompetensi konsultan/LPB di Fave Hotel Solo (31/3/2012).

Untuk mengatasi hal ini Kemenkop UKM RI melakukan sertifkasi dan standardisasi kompetensi konsultan atau business development service (BDS) agar bisa bekerja mendampingi UMKM secara profesional. “Pemerintah saat ini akan mengurangi perannya sebagai pembina teknis dalam pendampingan UMKM, selanjutnya akan mengoptimalkan peran konsultan UMKM dan lembaga pengembangan bisnis agar profesional dalam melakukan pendampingan,”tambah Akhmad Zabadi.
Keberadaan konsultan dan lembaga pengembangan bisnis keberadaannya telah diatur dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU 20/2008 tentang UMKM. Di dalam dua UU tersebut dinyatakan perlunya lembaga pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM.

Keberadaan konsultan/lembaga pendamping Lembaga Pengembangan Bisnis/Business Development Service-Provider (LPB/BDS-P) ini menjadi solusi alternative dalam memfasilitasi KUMKM dalam mengembangkan usahanya, terutama mengatasi kendala keterbatasan dalam hal manajemen usaha, akses pada sumber daya produktif, promosi, pemasaran, inovasi dan teknologi.(*)Citizen Reporter
Bahrul ulum Ilham (Konsultan UMKM Makassarperenur)
Melaporkan dari kota Solo, Jawa Tengah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152