Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
- Pengertian UMKM
- Usaha Mikro adalah
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha
ekonomi produktif
yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh
orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Kriteria
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks.
50 Juta
|
Maks.
300 Juta
|
2
|
USAHA KECIL
|
>
50 Juta - 500 Juta
|
>
300 Juta - 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
>
500 Juta - 10 Miliar
|
>
2,5 Miliar - 50 Miliar
|
Sumber: Depkop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar