Bila industri usaha kecil menengah (UKM) selama ini sulit mencari modal dalam pendanaan usaha lantaran tidak bankable, kini alasan tersebut tidak menjadi hambatan bagi UKM ataupun UMKM dalam mencari sumber pendanaan, khususnya perbankan. Pasalnya, pemerintah kini telah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk mendorong usaha UKM melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan bagi UKM dengan jaminan pemerintah. Keseriusan pemerintah menggenjot bisnis UKM dan UMKM didasarkan usahanya yang dinilai visible dan tahan banting terhadap krisis ekonomi. Pengalaman ini telah dibuktikan pada 1998, di saat industri keuangan mengalami collaps dan sebaliknya sektor UKM masih tetap hidup.
Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keseriusan yang besar dalam menghidupkan sektor UKM, selain tahan banting terhadap krisis juga menghidupkan lapangan pekerjaan dan perekonomian rakyat kecil. Tak ayal, bila selama ini industri pasar modal selalu diributkan soal kekhawatiran dampak krisis ekonomi Eropa dan Amerika bakal mengancam perekonomian Indonesia tidak dihiraukan bagi pelaku UKM. Alasannya, dampak krisis tersebut diyakini tidak akan merembet ke sektor UKM sepanjang pemerintah memberikan kebijakan ekonomi yang pro rakyat, pro usaha kecil dan masih bertahannya daya beli masyarakat.
Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UMKM, Bank Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM minimal 20% dari total kredit. Selain itu, Wakil Presiden Boediono pun angkat suara soal pendanaan UKM.
Dalam pembukaan perdagangan saham awal tahun 2013, Boediono meminta otoritas pasar modal mendorong usaha kecil menengah (UKM) atau Small and Medium Enterprises (SME) masuk ke pasar modal. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pencarian pendanaan modal ketimbang harus pinjaman dari perbankan.
Selama ini banyak usaha kecil dan menengah yang berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun belum dapat memiliki akses mencari pendanaan di pasar modal Indonesia.
Wacana agar sektor UKM bisa masuk pasar modal, merupakan isu lama. Namun hal ini belum mendapatkan respon serius dari otoritas pasar modal. Maka merespon apa yang diharapkan Wapres, kini menjadi agenda penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur payung hukum soal hal tersebut.
Tentunya, apa yang menjadi keinginan pemerintah bila sektor UKM bisa masuk ke pasar modal sesuai yang diharapkan dengan mempertimbangkan risiko dan peluang yang ada. Tanpa memaksakan kehendak dengan tidak didukung kajian yang matang.
Kendati sektor UKM dimungkinkan masuk pasar modal dan telah di buktikan oleh industri pasar modal di negara tetangga, seperti Malaysia dan Korea, tentunya hal ini tidak harus ditelan mentah dan di contoh secara 100%. Pasalnya, kondisi geografis dan aturan yang berbeda perlu ditelaah kembali dan dimatangkan secara serius tanpa menafikan peluang akses pendanaan bagi sektor UKM di pasar modal.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan bagi UKM dengan jaminan pemerintah. Keseriusan pemerintah menggenjot bisnis UKM dan UMKM didasarkan usahanya yang dinilai visible dan tahan banting terhadap krisis ekonomi. Pengalaman ini telah dibuktikan pada 1998, di saat industri keuangan mengalami collaps dan sebaliknya sektor UKM masih tetap hidup.
Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keseriusan yang besar dalam menghidupkan sektor UKM, selain tahan banting terhadap krisis juga menghidupkan lapangan pekerjaan dan perekonomian rakyat kecil. Tak ayal, bila selama ini industri pasar modal selalu diributkan soal kekhawatiran dampak krisis ekonomi Eropa dan Amerika bakal mengancam perekonomian Indonesia tidak dihiraukan bagi pelaku UKM. Alasannya, dampak krisis tersebut diyakini tidak akan merembet ke sektor UKM sepanjang pemerintah memberikan kebijakan ekonomi yang pro rakyat, pro usaha kecil dan masih bertahannya daya beli masyarakat.
Untuk itu, upaya mempermudah akses permodalan di sektor UKM dan UMKM, Bank Indonesia (BI) ikut memberikan aturan soal kewajiban bank memberikan kredit UKM minimal 20% dari total kredit. Selain itu, Wakil Presiden Boediono pun angkat suara soal pendanaan UKM.
Dalam pembukaan perdagangan saham awal tahun 2013, Boediono meminta otoritas pasar modal mendorong usaha kecil menengah (UKM) atau Small and Medium Enterprises (SME) masuk ke pasar modal. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pencarian pendanaan modal ketimbang harus pinjaman dari perbankan.
Selama ini banyak usaha kecil dan menengah yang berpotensi besar mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun belum dapat memiliki akses mencari pendanaan di pasar modal Indonesia.
Wacana agar sektor UKM bisa masuk pasar modal, merupakan isu lama. Namun hal ini belum mendapatkan respon serius dari otoritas pasar modal. Maka merespon apa yang diharapkan Wapres, kini menjadi agenda penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur payung hukum soal hal tersebut.
Tentunya, apa yang menjadi keinginan pemerintah bila sektor UKM bisa masuk ke pasar modal sesuai yang diharapkan dengan mempertimbangkan risiko dan peluang yang ada. Tanpa memaksakan kehendak dengan tidak didukung kajian yang matang.
Kendati sektor UKM dimungkinkan masuk pasar modal dan telah di buktikan oleh industri pasar modal di negara tetangga, seperti Malaysia dan Korea, tentunya hal ini tidak harus ditelan mentah dan di contoh secara 100%. Pasalnya, kondisi geografis dan aturan yang berbeda perlu ditelaah kembali dan dimatangkan secara serius tanpa menafikan peluang akses pendanaan bagi sektor UKM di pasar modal.
Sumber : Harian Ekonomi Neraca
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan bagi UKM dengan jaminan pemerintah. Keseriusan pemerintah menggenjot bisnis UKM dan UMKM didasarkan usahanya yang dinilai visible dan tahan banting terhadap krisis ekonomi. Pengalaman ini telah dibuktikan pada 1998, di saat industri keuangan mengalami collaps dan sebaliknya sektor UKM masih tetap hidup.
BalasHapus