Jumat, 22 Februari 2013

UMKM Adalah ?

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
  1. Pengertian UMKM
    • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
    • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Kriteria
No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar - 50 Miliar

 Sumber: Depkop


Modal (Pengertian Mendasar)

Pengertian Modal (dari bahasa Tamil mutal, yang berarti "dasar", "kaki", "bagian bawah", "puntung") memiliki banyak arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting.

Dalam finansial dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis.

 Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata "modal" berarti cara produksi. wikipedia

Dari kutipan diatas yang diambil dari wikipedia.com, modal merupakan dasar yang wajib dimiliki dalam menjalankan usaha, jika hendak mengambil keuntungan dari usaha yang dilakukan baik secara individual maupun badan organisasi.

Modal yang didasarkan pada prinsip profit atau keuntungan tentunya memiliki hitungan baik secara administrasi dan akuntansi, dengan kata lain modal terencana sesuai dengan perencanaan struktur SDM sesuai proposional fungsi kerja masing-masing.

Apriori mengenai kausalitas aktifitas untuk mendapatkan keuntungan "semakin banyak modal semakin banyak keuntungan yang diraih, sebaliknya semakin sedikit modal semakin sedikit mengambil keuntungan".  Dengan dasar apriori tersebut maka modal menjadi urgent dalam mengembangkan usaha bisnis.

Kredit investasi Bank Mandiri

Kredit investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai. Ketentuan :
  • Mempunyai Feasibility Study.
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll.
  • Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (Grace Period) maksimum 4 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
  • Maksimum pembiayaan bank 65% dan Self Financing (SF) 35%.
Bunga :
Suku bunga kredit 13,5 % *)
Manfaat :
  • Pencairan langsung dipindahbukukan ke rekening giro.
  • Rencana angsuran telah ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun.
  • Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
  • Penarikan atas dasar prestasi proyek.


    sumber Bank Mandiri

Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Mandiri


Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
  • KMK - Revolving
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun namun dapat diperpanjang.
  • KMK Aflopend
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
  • KMK Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
Ketentuan :
  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai. .
  • Mempunyai izin-izin usaha, misalnya SIUP, TDP, dll
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Bunga :
Suku bunga kredit 13,5 % *)
Manfaat :
  • Penarikan dilakukan setiap saat.
  • Bagian yg belum ditarik tidak dikenakan bunga.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit.
  • Aktivitas keuangan disalurkan melalui rekening pinjaman.
  • Tujuan pembiayaan untuk modal kerja yang mempunyai pola fluktuasi/turnover tinggi.

Kredit Usaha Kecil Bank Mandiri


Kredit Usaha Kecil (KUK)

Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi

Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
  • Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
  • Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
  • Milik WNI
  • Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
  • Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
  • Share dana sendiri minimal 20%
http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671

Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Bank Mandiri



KKP adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada :
  1. Petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar;
  2. Peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik;
  3. Petani ikan, dalam rangka usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras;
  4. Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan.upiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
Ketentuan :
  • Mempunyai usaha yang layak dibiayai.
  • Khusus untuk Koperasi merupakan Koperasi Primer dan memiliki izin usaha serta pengurus yang aktif.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kriteria "lancar" atau tidak dalam kondisi bermasalah.
  • Maksimum jangka waktu kredit 1 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian Bank diperlukan.
Bunga
  1. Suku bunga KKP untuk usaha intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar sebesar 12% per tahun;
  2. Suku bunga KKP untuk usaha peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik sebesar 16% per tahun;
  3. Suku bunga KKP untuk usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan dan budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras, sebesar 16% per tahun;
  4. Suku bunga kredit kepada Koperasi dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai serta usaha perikanan sebesar 16% per tahun.
Manfaat :
  • Penarikan dilakukan sekaligus, kecuali untuk Koperasi, penarikan kredit dapat dilakukan setiap saat.
  • Pelunasan pada saat jatuh tempo kredit atau pada saat panen.
  • Pembiayaan dapat diberikan secara kelompok.
  • Memperoleh bimbingan teknis/teknologi dan manajemen dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ditunjuk.
Aplikasi
  • Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di City Business Center (CBC);
  1. CBC Wilayah III Jakarta Kota, Jl. Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta Barat.
  2. CBC Wilayah IV Jakarta Thamrin, Jl. M.H. Thamrin No. 5, Jakarta Pusat.
  3. CBC Wilayah V Jakarta Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan.
  • Luar Wilayah DKI Jakarta Dapat diajukan di setiap cabang-cabang atau Hub Bank Mandiri diseluruh Indonesia.
  • Atau Hubungi Hot-line kami di, PT Bank Mandiri (Persero) - Commercial Banking Group Plaza Mandiri Lt. 24 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190 Telp. (021) 5245026 - 5245168, Fax. (021) 5263632
http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=06580576154http://www.bankmandiri.co.id/article/065805761543.asp?article_id=0658057615433

Kamis, 21 Februari 2013

MODAL UKM: Kadin DKI Minta Akses Jangan Dipersulit

JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta mengingatkan program yang diinisisasi pemerintah  untuk akses permodalan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah harus dilaksanakan secara total, tanpa diembel-embeli persyaratan yang membebani.

Rainer Prakuso Tobing, Vice Chairman for Industry, Energy & Agribusiness Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengatakan pemerintah memang kerap memfasilitasi permodalan pelaku usaha dari sisi permodalan ke lembaga keuangan.

”Akan tetapi,  tawaran itu lebih banyak membuat kecewa pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUMKM), karena ternyata proseduralnya sama dengan lembaga keuangan perbankan yang mewajibkan berbagai persyaratan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (21/2).

Oleh karena itu, Kadin sebagai lembaga organisasi dari dunia usaha, wajib memperjuangkan kemudahan bagi anggotanya dari sisi permodalan. Target utamanya adalah agar mereka yang diakui sebagai katup pengamanan perekonimian nasional, bisa survive.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kadin DKI Jakarta  menyosialisasikan pembuatan proposal kredit kepada dua lembaga keuangan keuangan non perbankan yang nota bene adalah perusahaan BUMN.

Yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua lembaga keuangan non perbankan tersebut sepakat mengucurkan permodalan kepada KUMKM. Agar prosedural  lancar, KUMKM diberi bimbingan teknis.

Meski demikian organisasi tersebut tetap menyimpan kekhawatiran akses pembiayaan itu bisa disalurkan LPDB maupun LPEI kepada KUMKM. Sebab, keduanya masih mengacu pada asas feasible dan bankable.

”Seharusnya penilaian hanya pada sisi potensi usaha usaha mereka ke depan. Tidak harus mengacu pada bankable dan feasible. Jika prinsip itu terus dipertahankan, maka pada akhirnya upaya KUMKM mendapat akses pembiayaan menjadi imposible.”

Menurut dia, Kadin DKI Jakarta bahkan menegaskan kepada LPEI agar jangan berbicara bankable dan feasible ketika berhadapan dengan usaha sektor riil. Secara umum usaha kelompok tersebut sangat potensial, oleh karena itu Kadin bersedia menyosialisasikan akses tersebut melalui pembuatan proposal kredit. (bas)


sumber : bisnis.com

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152