Kamis, 12 April 2012

Perusahaan BUMN Penyalur Modal UKM

Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum wr.wb

Saat ini saya bekerja pada sebuah Perusahaan BUMN penyaluran modal yang pada praktiknya menyalurkan modal kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga tertentu dan produk pinjaman bentuk syariah. Yang saya ingin tanyakan apakah perusahaan seperti ini tidak termasuk lembaga keuangan yang membungakan  uang dan termasuk riba? dan penghasilan yang saya dapat dari bekerja merupakan uang riba dan haram?

Wassalamualaikum

Nurwadi

Jawaban :

Waalaikumsalam wr wb. Pak Nurwadi yang dirahmati Allah,

Pertama, hukum bunga dari transaksi kredit atau pinjam meminjam tetap haram, karena bunga dalam hal ini sama dengan riba.  Para ulama telah menyepakati hal itu. Dari sisi pelaku, praktek riba bisa dilakukan siapa saja, baik perusahaan, lembaga keuangan atau bahkan individu.

Kedua, pada kasus Bapak, saran kami, yang bisa Bapak lakukan adalah dengan mendorong perusahaan untuk lebih menggunakan pola pembiayaan syariah dibandingkan pinjaman konvensional. Jika mungkin,  mengubah pola/transaksi berbasis riba dengan transaksi syariah secara total.

Misalnya, mengubah transaksi pinjam meminjam dengan transaksi jual beli (murabahah), dengan margin keuntungan relatif rendah (sesuai standar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah -UMKM-) jika penerima dana memang lebih membutuhkan barang/jasa. Atau, transaksi partnership (mudharabah/musyarakah) dengan bagi hasil (untung/rugi). Kedua transaksi tersebut lebih sesuai diterapkan untuk membantu UMKM.

Jika pun harus dilakukan dengan transaksi pinjam meminjam karena peserta UMKM lebih membutuhkan dana untuk dikonsumsi, maka lakukanlah dengan qard hasan, pinjaman tanpa bunga.

Keikutsertaan kita untuk memperbaiki pola yang ada insya Allah lebih bermanfaat. Apalagi jika telah ada pengetahuan terhadapnya sehingga kita dapat mengajak yang lain dan secara bersama melakukan perubahan.
Wallahua a'lam.

Wassalaamualaikum wr wb

Laily Dwi Arsyianti
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Pertanyaan : syariah@rol.republika.co.id
Redaktur : Mohamad Afif

Senin, 26 Desember 2011

Manfaatkan Pasar Modal untuk Pendanaan UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menutup tahun 2011, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) kembali memanfaatkan pasar modal, untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan koperasi.
Lewat instrumen pasar modal, PNM memanfaatkan dana investor untuk mendukung aktifitasnya menyalurkan pembiayaan pada usaha mikro kecil, melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) PNM.

Melalui anak perusahaannya, PT PNM Investment Management, telah menerbitkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN 2011 sebesar Rp 200 miliar.
Reksadana ini telah tercatat di Bapepam-LK, dan telah efektif semenjak 14 Desember 2011, serta telah launching pada Jumat (23/12/2011) lalu, dengan dana investor terkumpul sesuai targetnya sebesar Rp 200 miliar.

Selain sebagai terobosan dalam rangka sumber pendanaan untuk Usaha Mengengah Kecil (UMK), RDPT ini juga merupakan alternatif investasi bagi investor profesional.
Hal ini disampaikan Arief Mulyadi, Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha PNM, dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Senin (26/12/2011).
MQ Gunadi, Direktur Utama PNM IM berharap, agar RDPT yang diterbitkan ini dapat berkontribusi terhadap perkembangan UMKM yang ada Indonesia.

Sektor UMKM merupakan market yang besar dan membutuhkan pendanaan yang besar. Salah satu kendala UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah terbatasnya akses kepada sumber permodalan.
Editor :
Agus Mulyadi
 
sumber kompas

Selasa, 12 Juli 2011

Potensi dan Masalah Pembiayaan KUMKM


PERAN koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) telah terbukti memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat dilihat dari catatan sejarah tentang krisis ekonomi, baik pada 1997 maupun pada 2008, KUMKM merupakan sektor yang tidak terkena dampak krisis.

Salah satu yang menarik adalah potensi UMKM yang ditunjukkan oleh keberadaannya sekitar 49,7 juta unit usaha pada 2007, dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh tanah air.

Pemberdayaan KUMKM akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. Kegiatan UMKM menyerap 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja.

Kontribusi UMKM terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) pada 2007 sebesar 54,2 persen, dengan laju pertumbuhan nilai tambah 6,3 persen. Angka pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar. Sementara itu, sampai akhir 2007, jumlah koperasi telah mencapai 132.000 unit, dengan anggota 27,3 juta orang.

Melihat statistik tersebut maka KUMKM sangat eksotis, seksi, dan menarik bagi kalangan lembaga pembiayaan seperti lembaga keuangan (bank dan nonbank-red.). Hanya, KUMKM ibarat gadis ndeso yang sangat polos, lugu, dan jujur, sehingga untuk pendekatannya pun perlu strategi dan taktik yang sesuai dengan karakteristik KUMKM. Di sisi lain, KUMKM sebagai pelaku usaha memerlukan kehadiran lembaga keuangan untuk kepentingan modal kerja ataupun investasi.

Namun, karena terdapat keterbatasan di kedua belah pihak, jalinan hubungan baik antara keduanya sulit terjadi. Untuk itu, kedua belah pihak perlu menyamakan sudut pandang dan bahasa, agar dapat terjalin hubungan yang harmonis.

Dari sisi sudut pandang, terutama dikaitkan dengan prinsip prudential (kehati-hatian) lembaga keuangan. Hal ini harus dapat dimengerti oleh KUMKM sebagai prasyarat utama yang disepakati bersama. Jika tidak maka tidak akan muncul trust (kepercayaan). Padahal, hal itu modal dasar dalam hubungan bisnis.

Biasanya lembaga keuangan menerapkan persyaratan tinggi untuk prinsip kehati-hatian ini, sehingga sulit untuk dipenuhi beberapa KUMKM terutama bagi yang belum bankable (layak dari sisi bank). Jika terjadi, KUMKM akan menuding lembaga keuangan arogan.

Dari sisi bahasa, KUMKM mempunyai latar belakang intelektual yang berbeda dengan mereka di lembaga keuangan. Terkadang pemahaman bahasa menjadi kendala terutama bahasa atau istilah-istilah dalam bidang keuangan.

Komunikasi sebagai modal untuk menjalin hubungan baik, maka perlu digunakan bahasa atau istilah-istilah yang mudah dan dipahami oleh KUMKM. Penulis, Kepala Balai Konsultasi dan Pendampingan Kredit UMKM IKOPIN.

Penulis adalah Dosen dan Kepala Balai Konsultasi dan Pendampingan Kredit UMKM  IKOPIN

Sumber: http://www.ikopin.ac.id.

Rabu, 03 Maret 2010

Menekuni bisnis HP second dirasa lebih menguntungkan

Mengembangkan usaha di telepon seluler memang gampang-gampang susah. Selain harus mengikuti tren harga dan tipe terbaru, perlu sikap hati-hati agar tidak ditipu user. Meski demikian, menekuni bisnis HP second dirasa lebih menguntungkan.

Memulai usaha dengan modal kecil dan kesungguhan serta tekad

Salah satunya diungkapkan Muchammad, penjual HP second di gerai Mobile 1 WTC lantai 3. Menurut dia, sebelum menekuni jual beli HP bekas, dirinya mencoba peruntungan di bisnis ponsel baru. Dengan modal awal Rp 25 juta, Muchammad menilai keuntungan yang diperoleh tidak seberapa, yaitu sekitar Rp 10-25 ribu per unit. ”Apalagi harga-harga HP baru cenderung turun,” katanya.

Bertahan 6-7 bulan di telepon seluler baru, Muchammad memilih pindah ke ponsel bekas. Dengan modal yang sama, dia bisa mendapatkan lebih banyak item HP yang bisa dijual. Keuntungannya pun lumayan. ”Per bulan bisa untung 10-20 persen dari modal,” ujarnya.

Menurut Muchammad, yang perlu diperhatikan dalam bisnis ponsel bekas adalah kondisi fisik ponsel. Setidaknya, fisik harus mulus atau tidak ada goresan. Baterai dan keypad juga dalam kondisi baik. Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, Muchammad pun pernah kecolongan. ”Jadi, ketika di-charge, baterai dalam kondisi jalan. Tapi, sudah beberapa jam di-charge, ternyata nggak penuh-penuh. Artinya, ada sesuatu yang rusak. Karena itu harus hati-hati,” katanya.

Untuk bisa eksis, nama baik pun harus dijaga. Tak sekadar menjual lantas lepas tangan dari item yang sudah dibeli pembeli. Untuk masalah tersebut, pihaknya memberikan garansi konter 3 hari. Bentuk garansinya dalam layanan servis. Biasanya, terkait masalah baterai. Baterai yang jelek bisa ditukar dengan baterai lain yang kondisinya masih bagus. “Kalau dikembalikan dalam satu hari, uangnya kami kembalikan 100 persen. Tapi, di hari berikutnya hanya 90 persen uang kembali,” katanya.

Poin lain yang tak kalah penting, menurut Muchammad, adalah rajin mengamati pasar. Juga harus tahu kondisi fisik ponsel. “Kalau tidak pernah pegang HP sebelumnya akan sulit. Karena itu harus rajin update, biar tahu kondisi harga dan tipe HP terbaru,” katanya.

Hal yang sama dikatakan Riansyah, penjual ponsel bekas di gerai B’Rizky Cell WTC lantai 2. Dengan modal awal setidaknya Rp 10 juta, seseorang bisa memulai bisnis. ”Itu sudah termasuk biaya sewa stan dan bisa dapat 20-30 unit HP, bergantung tipe,” katanya.

Menurut dia, berbisnis ponsel bekas perlu skill. Orang harus berpengalaman di bidang HP dulu. Termasuk, isi fisik ponsel. Seperti hardware, baterai, keypad, dan bodi. Juga pengetahuan tentang harga pasar. ”Awalnya, saya mengorbankan ponsel pribadi buat kelinci percobaan,” katanya.

Mengikuti tren pasar, Riansyah pun banyak menjual ponsel qwerty. Sehari, 2-3 unit HP terjual. Tapi, bisa juga tidak laku kalau pasar sepi. Keuntungannya Rp 25-100 ribu per unit. ”Kalau enggak ikuti pasaran, ya enggak laku,” terangnya.

Sumber: JawaPos (indocashregister.com)

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152