Kamis, 28 Maret 2013

KUR di Maluku Tersalurkan Rp476,2 Miliar untuk Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tersalurkan di Provinsi Maluku sampai dengan Februari 2013, mencapai Rp476,2 miliar, terdiri atas kredit investasi sebesar Rp72,7 miliar dan kredit modal kerja Rp403,5 miliar.

"KUR tersebut disalurkan kepada 28.780 debitur, masing-masing kredit investasi sebanyak 2.171 debitur dan kredit modal kerja 26.609 debitur," kata Ocky Ganesia, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kredit bermasalah (NPL) sangat rendah, hanya 3,33 persen jauh di bawah ambang batas sebesar 5 persen.

Menurut Ocky, tercatat ada enam bank penyalur KUR, yakni BRI, BTN, Bank Mandiri, BNI, Bank Maluku dan Bank Syariah Mandiri.

KUR yang disalurkan tersebut untuk membiayai usaha pertanian, pertambangan, perindustrian, perdagangan, listrik, gas dan air, konstruksi, hotel dan restoran, pengangkutan, sektor jasa dunia usaha serta jasa sosial.

"KUR disalurkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang usahanya layak tapi tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh perbankan, untuk memudahkan pengusaha kecil memperoleh modal usaha," ucapnya.

Ia menjelaskan, KUR yang disalurkan untuk modal kerja berjangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal enam tahun, sedangkan untuk kredit investasi minimal lima tahun dengan perpanjangan waktu maksimal sepuluh tahun.


Keberhasilan KUR sangat tergantung kerjasama yang baik dengan instansi teknis terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mempersiapkan UMKM dan Koperasi yang usahanya produktif baik.

"Yang terpenting melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit atau pembiayaan," ujarnya.

Ocky menambahkan, dalam prosesnya, sebelum menyalurkan KUR, bank - bank terlebih dahulu menilai kelayakan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan lembaga penjamin kredit bertugas memberikan persetujuan kredit kepada bank pelaksana, sesuai perjanjian kerja sama yang dibuat antara Lembaga Penjamin Kredit dan Bank Pelaksana.

Bank Indonesia melakukan focus group diskusi (FGD) dengan bank pelaksana untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penyaluran KUR, sosialisasi kepada calon debitur, dan melakukan kajian sektor prioritas terutama peningkatan penyaluran kredit.

"Kami menginformasikan komuditas produk dan jasa unggulan, melakukan penelitian pola pembiayaan termasuk mendorong pengembangan konsultan keuangan mitra bank," ujar Ocky Ganesia

(ea/EA/bd-ant)

Pic:ant

Sumber : beritadaerah.com


Peranan Konsultan Tingkatkan Daya Saing UMKM


Ditengah persaingan yang semakin ketat, pengusaha tidak hanya dituntut memiliki modal yang kuat saja. Mereka juga harus memiliki wawasan yang luas dan paham perkembangan IT. Sehingga apapun perkembangan dunia bisnis bisa diikuti dan di update terutama membentuk jaringan (networking).

Namun tidak banyak pengusaha yang memiliki pemahaman seperti ini. Terutama dari kalangan UMKM. Mereka umumnya kurang menganggap penting keberadaan networking dan IT. Kebanyakan mereka hanya berpikir sederhana, bagaimana bisa memperoduksi dan bisa memasarkan dengan cepat.

Padahal, ditengah persaingan yang semakin ketat serta santernya serbuan produk asing terutama dari China ke Indonesia, keberadaan networking sangat diperlukan. Tentu saja kualitas dan desain produk yang selalu up date juga ikut menentukan.

Lantas bagaimana agar para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melek terhadap perkembangan industri yang begitu cepat sehingga mereka bisa melakukan perencanaan usahanya dengan baik dan benar. Disinilah peran konsultan manajemen sangat diperlukan.

Menurut Suzie Sugijokanto, Counsultant & Business Trainer, konsultan manajemen akan memberikan masukan-masukan yang penting dan diperlukan bagi pengusaha UKM sejak perencanaan awal, persiapan produksi, mulai produksi, packaging, hingga memasarkannya. Tidak sampai disini, konsultan manajemen juga akan mendampingi bagaimana pengusaha mengelolah keuangannya dengan baik sehingga efisiensi disegala lini bisa ditingkatkan.

�Dengan begitu, pengusaha akan mampu mengembangkan usahanya sekaligus tangguh menghadapi persaingan� kata Suzie, kemarin.

Peran konsultan manajemen juga terus memotivasi para pengusaha agar tidak membuang setiap kali ada kesempatan. Selama ini, umumnya mereka baru akan memulai ketika usaha tertentu sudah jadi trend dan banyak dilakukan orang. Jarang sekali ada pengusaha yang berpikir mau jadi pioneer dengan berani menanggung resiko.

Konsultan manajemen juga diperlukan pengusaha besar. Namun dibanding dengan UKM, pengusaha besar umumnya sudah aware dengan peran konsultan. Sehingga tidak jarang kita melihat ada perusahaan yang memiliki beberapa konsultan dengan bidang yang berbeda-beda seperti konsultan keuangan, konsultan marketing, konsultan perpajakan, , konsultan hukum, konsultan pengembangan usaha dll.

�Bahkan mereka (pengusaha besar) berani membayar mahal para konsultan. Karena mereka sadar peran konsultan memang diperlukan. Sikap begini harus mulai dikembangkan di kalangan UKM sehingga mereka juga bisa leading di kelasnya,� tandas perempuan yang telah sukses menangani beberapa perusahaan UKM dan besar ini.

Motivator yang belakangan banyak mengemuka di kota besar pada dasarnya adalah konsultan. Tugas mereka adalah terus memotivasi para pengusaha bagaimana bisa menjadi pengusaha yang handal dan sukses pada masa mendatang. Namun tidak banyak yang menyadari bahwa sebenarnya keberadaan mereka sangat diperlukan terutama yang sudah memiliki banyak pengalaman menangani perusahaan bermasalah dan terbukti sukses menyehatkan. sb

Sumber http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623d26012cad8dff54f87f60679befce65

Selasa, 19 Maret 2013

SEBARAN PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT PERIODE NOVEMBER 2007-JANUARI 2013

SEBARAN PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT PERIODE NOVEMBER 2007-JANUARI 2013
Jakarta, 31/01 Sampai bulan Januari 2013 ini, bank nasional yang menyalurkan KUR sebanyak 7 (tujuh) bank yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah). Bank BRI adalah penyalur KUR terbesar dengan total plafond mencapai Rp. 61,08 triliun. Selain sektor ritel BRI juga menyalurkan KUR di sektor mikro yang masing-masing plafondnya sebesar Rp. 12,8 triliun dan Rp. 48,2 triliun, debiturnya 80.093 UMK dan  7.211.143 UMK, rata-rata kredit Rp. 160,3 juta/debitur dan Rp. 6,7 juta/debitur, serta NPL penyaluran masing-masing 3,4% dan 2,0%. Menduduki peringkat kedua yaitu Bank BNI dengan total plafond sebesar Rp. 10,95 triliun, debiturnya sebanyak 161.719 UMK, dengan rata-rata kredit Rp. 67,7 juta/debitur serta nilai NPL sebesar 8,1%. Di urutan ketiga adalah Bank Mandiri dengan total plafond sebesar Rp. 10,86 triliun, debiturnya sebanyak 210.789 UMK, dengan rata-rata kredit Rp. 51,5 juta/debitur serta nilai NPL sebesar 2,7%. Selanjutnya berturut-turut yaitu BTN dengan plafond Rp. 3,32 triliun, BSM dengan plafond Rp. 2,8 triliun, Bank Bukopin dengan plafond 1,52 triliun dan BNI Syariah dengan plafond Rp. 44,5 miliar. Secara keseluruhan, nilai Non Performing Loan (NPL) penyaluran KUR oleh bank pelaksana ini masih dibawah 5% yaitu sebesar 4,1%. Bank BNI merupakan Bank Pelaksana dengan nilai NPL terbesar dalam penyaluran KUR yaitu sebesar 8,1% dan BRI (KUR Mikro) dengan NPL terkecil yaitu 2,0%. Diharapkan pada periode-periode berikutnya nilai NPL pada bank yang masih di atas 5% bisa turun sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.
Tabel 1. Realisasi dan NPL Penyaluran KUR Bank Nasional
(31 Januari 2013)
NO
BANK
REALISASI PENYALURAN KUR
NPL (%)
Plafon
Outstanding
Debitur
Rata-rata Kredit
(Rp juta)
(Rp juta)
(Rp juta/debitur)
1
BNI
    10.953.485
     5.139.773
     161.719
                     67,7
8,1
2
BRI (KUR Ritel)
    12.838.469
     5.324.420
        80.093
                   160,3
3,4
3
BRI (KUR Mikro)
    48.258.336
   14.772.810
  7.211.143
                       6,7
2,0
4
BANK MANDIRI
    10.860.741
     5.952.949
     210.789
                     51,5
2,7
5
BTN
      3.327.051
     1.945.781
        19.470
                   170,9
7,1
6
BUKOPIN
      1.522.806
        623.859
        10.403
                   146,4
5,9
7
BANK SYARIAH MANDIRI
      2.832.870
     1.721.922
        36.725
                     77,1
5,0
8
BNI SYARIAH
           44.562
           33.304
             151
                   295,1
0,0
TOTAL
    90.638.320
   35.514.818
  7.730.493
                     11,7
3,7

Dari tabel 2. Terlihat bahwa penyaluran KUR oleh BPD sampai bulan Januari 2013 ini telah mencapai Rp. 9,62 triliun dengan jumlah UMKMK sebesar 123.762. Rata-rata kredit yang diterima debitur sebesar Rp. 77,8 juta. Bank Jatim dan Bank Jabar Banten merupakan BPD yang menyalurkan KUR terbesar sekitar 3,3 triliun dan 2,2 triliun. Untuk di luar pulau Jawa, Bank Nagari dan Bank Kalbar merupakan Bank Pelaksana terbesar yang menyalurkan KUR masing-masing sebesar Rp. 923,09 miliar dan 253,6 miliar. Sampai bulan Januari 2013 NPL yang terbentuk dari penyaluran KUR oleh BPD adalah sebesar 6,9%.
Tabel 2. Realisasi dan NPL Penyaluran KUR BPD
(31 Januari 2013)
NO
BANK
REALISASI PENYALURAN KUR
NPL (%)
Plafon
Outstanding
Debitur
Rata-rata Kredit
(Rp juta)
(Rp juta)
(Rp juta/debitur)
1
BANK NAGARI
     923.096
      492.066
    27.990
                  33,0
2,5
2
BANK DKI
     220.613
      159.208
      1.775
                124,3
5,1
3
BANK JABAR BANTEN
  2.263.944
   1.035.358
    21.395
                105,8
6,6
4
BANK JATENG
  1.281.919
      650.233
    19.353
                  66,2
3,2
5
BPD DIY
       69.759
        33.097
        720
                  96,9
3,9
6
BANK JATIM
  3.319.605
   1.696.980
    31.480
                105,5
13,5
7
BANK NTB
     105.427
        69.060
      1.462
                  72,1
2,0
8
BANK KALBAR
     253.624
      153.054
      1.791
                141,6
0,0
9
BANK KALTENG
     111.224
        68.613
      2.454
                  45,3
3,5
10
BANK KALSEL
     225.629
      157.882
      2.758
                  81,8
1,9
11
BANK SULUT
       53.095
        33.675
      1.948
                  27,3
10,5
12
BANK MALUKU
     116.411
        60.965
      2.936
                  39,6
0,0
13
BANK PAPUA
     158.762
      114.420
      1.885
                  84,2
3,3
14
BANK ACEH
       23.389
        22.100
        226
                103,5
0,0
15
BANK SUMUT
       99.440
        90.760
        800
                124,3
0,0
16
BANK RIAU KEPRI
       14.439
        12.268
        127
                113,7
0,0
17
BANK JAMBI
         1.965
         1.965
          18
                109,2
0,0
18
BANK SUMSEL BABEL
       16.375
        15.719
        198
                  82,7
0,0
19
BANK BENGKULU
       11.402
        10.566
        120
                  95,0
0,0
20
BANK LAMPUNG
       44.807
        41.140
        553
                  81,0
0,0
21
BANK BPD BALI
       54.084
        45.150
        614
                  88,1
0,0
22
BANK NTT
     105.427
        69.060
      1.462
                  72,1
2,0
23
BANK KALTIM
     131.131
      102.765
      1.494
                  87,8
0,9
24
BANK SULTENG
                 - 
                 - 
              - 
                        - 
              - 
25
BANK SULTRA
       18.764
        16.766
        198
                  94,8
0,0
26
SULSELBAR
           375
            375
            5
                  75,0
0,0
TOTAL
  9.624.705
   5.153.244
  123.762
                  77,8
6,9
TOTAL BPD LAMA
  9.103.106
   4.724.609
  117.947
                  77,2
7,5
TOTAL BPD BARU
     521.598
      428.634
      5.815
                  89,7


Secara nasional, sampai bulan Januari 2013, dari tabel 3. di bawah ini terlihat bahwa dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 36 triliun KUR sudah mencapai Rp. 2,512 triliun atau 7,0%. Diharapkan 12 bulan yang tersisa di Tahun 2013 Bank pelaksana dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Penambahan Bank Pelaksana diharapkan dapat mendorong percepatan penyaluran KUR kepada UMKMK yang visible namun belum bankable.
Tabel 3. Realisasi dan NPL Penyaluran KUR
(31 Januari 2013)
NO
BANK
REALISASI PENYALURAN KUR
NPL (%)
Plafon
Outstanding
Debitur
Rata-rata Kredit
(Rp juta)
(Rp juta)
(Rp juta/debitur)
1
BNI
    10.953.485
     5.139.773
     161.719
                     67,7
8,1
2
BRI (KUR Ritel)
    12.838.469
     5.324.420
        80.093
                   160,3
3,4
3
BRI (KUR Mikro)
    48.258.336
   14.772.810
  7.211.143
                       6,7
2,0
4
BANK MANDIRI
    10.860.741
     5.952.949
     210.789
                     51,5
2,7
5
BTN
      3.327.051
     1.945.781
        19.470
                   170,9
7,1
6
BUKOPIN
      1.522.806
        623.859
        10.403
                   146,4
5,9
7
BANK SYARIAH MANDIRI
      2.832.870
     1.721.922
        36.725
                     77,1
5,0
8
BNI SYARIAH
           44.562
           33.304
             151
                   295,1
0,0
9
BPD
      9.624.705
     5.153.244
     123.762
                     77,8
6,9
TOTAL
 100.263.025
   40.668.061
  7.854.255
                     12,8
4,1

Dilihat dari sisi sektor ekonomi, penyaluran KUR oleh Bank Pelaksana masih didominasi oleh sektor perdagangan. Penyaluran disektor ini mencapai Rp. 56,798 triliun dengan jumlah debitur UMKMK sebesar 5,276 juta debitur. Sektor pertanian menjadi sektor kedua yang terbesar menyerap KUR dari bank pelaksana yaitu sebesar Rp. 16,261 triliun dengan jumlah debitur mencapai 1.114.814 debitur.
Tabel 4. Realisasi KUR Menurut Sektor Ekonomi
(31 Januari 2013)
SEKTOR EKONOMI 
TOTAL
Outstanding
Debitur
(Rp juta)
(Rp juta)
1
Pertanian
    16.261.641
      7.448.717
   1.114.817
2
Perikanan
         712.917
         363.806
         6.695
3
Pertambangan
          75.767
           44.650
         1.506
4
Industri pengolahan
      2.643.257
      1.367.778
      128.341
5
Listrik, gas dan air
          44.593
           26.862
            940
6
Konstruksi
      1.741.120
         726.559
         8.600
7
Perdagangan
    56.798.342
    22.279.014
   5.276.854
8
Penyediaan akomodasi
         604.312
         295.264
       24.565
9
Transportasi
      1.242.063
         810.117
       26.431
10
Perantara keuangan
         763.025
         359.531
         3.102
11
usaha persewaan
      3.523.339
      2.056.103
      163.156
12
Adm. Pemerintahan
            8.606
            1.717
              30
13
Jasa pendidikan
          39.235
           21.098
            267
14
Jasa kesehatan
         183.079
           97.397
         1.471
15
Jasa kemasyarakatan
      2.376.892
      1.049.100
       96.560
16
Jasa perorangan
          70.993
           37.977
            677
17
Badan internasional
                 75
                 -  
               1
18
Lainnya
    13.173.769
      3.682.370
   1.000.242
Total
  100.263.025
    40.668.061
   7.854.255

Dari sebaran wilayahnya, penyerapan KUR masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan plafond masing-masing Rp. 15,265 triliun dan Rp. 15,157 triliun. Jawa Tengah masih merupakan provinsi terbesar yang menyerap KUR dari Bank Pelaksana. Diharapkan dengan adanya BPD dapat meningkatkan penyaluran KUR di luar pulau Jawa.
Tabel 5. Realisasi KUR Menurut Propinsi
(31 Januari 2013)
PROVINSI
TOTAL
TOTAL
Outstanding
Debitur
(Rp juta)
(Rp juta)
1
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
      1.891.871
         596.466
      134.812
2
SUMATERA UTARA
      5.328.873
      2.324.360
      325.310
3
SUMATERA BARAT
      3.057.904
      1.376.299
      181.415
4
RIAU
      3.165.846
      1.695.205
      131.031
5
JAMBI
      1.860.882
         897.201
      113.132
6
SUMATERA SELATAN
      3.163.070
      1.321.722
      143.208
7
BENGKULU
         712.788
         286.028
       56.583
8
LAMPUNG
      2.127.769
         917.001
      182.386
9
KEPULAUAN RIAU
         632.737
         249.899
       24.851
10
BANGKA BELITUNG
         387.202
         165.842
       18.757
11
DKI JAKARTA
      4.724.091
      2.197.833
      185.996
12
JAWA BARAT
    12.738.309
      4.837.787
   1.113.841
13
JAWA TENGAH
    15.265.250
      5.297.161
   1.827.931
14
D.I. YOGYAKARTA
      1.897.506
         761.747
      203.227
15
JAWA TIMUR
    15.157.300
      5.925.767
   1.357.403
16
BANTEN
      2.085.157
         794.070
      120.619
17
BALI
      2.245.625
         960.295
      186.479
18
NTB
      1.221.271
         479.547
      118.769
19
NTT
      1.156.768
         438.211
       81.692
20
KALIMANTAN BARAT
      2.403.032
      1.058.306
       92.558
21
KALIMANTAN TENGAH
      1.598.462
         826.522
       74.440
22
KALIMANTAN SELATAN
      2.379.642
      1.134.135
      146.757
23
KALIMANTAN TIMUR
      2.686.124
      1.217.862
      135.402
24
SULAWESI UTARA
      1.047.277
         454.999
       74.952
25
SULAWESI TENGAH
      1.203.912
         514.919
       99.718
26
SULAWESI SELATAN
      5.720.003
      2.289.690
      437.382
27
SULAWESI TENGGARA
         871.128
         378.864
       72.871
28
GORONTALO
         526.876
         152.752
       51.665
29
SULAWESI BARAT
         553.068
         207.785
       40.572
30
MALUKU
         785.199
         278.851
       39.499
31
MALUKU UTARA
         409.989
         148.669
       19.516
32
PAPUA BARAT
         531.134
         235.744
       17.269
33
PAPUA
         995.912
         438.274
       47.419
TOTAL
  100.263.025
    40.668.061
   7.854.255


Sumber Komite KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

1. Apakah Kredit Usaha Rakyat itu  ?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan plafon sampai dengan Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.

2. Apakah yang dimaksud dengan Usaha Produktif, Usaha Layak dan Belum Bankable  ?
Usaha Produktif adalah Usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Usaha Layak adalah Usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank Pelaksana antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.

3. Apakah KUR itu merupakan hibah pemerintah kepada masyarakat  ?
KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada masyarakat.
Sesuai dengan pengertian KUR sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR.

4. Bank mana sajakah yang menyalurkan KUR  ?
Bank yang dapat menyalurkan KUR adalah
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Tabungan Negara (Persero),
PT. Bank Bukopin Tbk,
PT. Bank Syariah Mandiri, dan
PT. Bank BNI Syariah.

5. Apakah Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat menyalurkan KUR  ?
Terdapat 26 (dua puluh enam) Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Bank Pelaksana KUR, yaitu sebagai berikut:
 1. PT. Bank DKI
 2. PT. Bank Nagari
 3. PT. Bank Jabar Banten
 4. PT. Bank Jateng
 5. PT. Bank DIY
 6. PT. Bank Jatim
 7. PT. Bank NTB
 8. PT. Bank Kalbar
 9. PT. Bank Kalsel
10. PT. Bank Kalteng
11. PT. Bank Sulut
12. PT. Bank Maluku
13. PT. Bank Papua
14. PT. Bank Aceh
15. PT. Bank Sumut
16. PT. Bank Riau-Kepri
17. PT. Bank Bengkulu
18. PT. Bank Jambi
19. PT. Bank Sumsel Babel
20. PT. Bank Lampung
21. PT. Bank Kaltim
22. PT. Bank Sulteng
23. PT. Bank Sultra
24. PT. Bank Sulsel
25. PT. Bank Bali
26. PT. Bank NTT

6. Apakah manfaat KUR bagi UMKMK  ?
Manfaat KUR bagi UMKMK adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKMK untuk mengembangkan kegiatan usahanya.

7. Apakah manfaat KUR bagi Pemerintah  ?
Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK dalam rangka penanggulangan/ pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi.

8. Siapa yang dapat mengajukan KUR  ?
Yang dapat mengajukan KUR adalah para pelaku usaha yang berada dalam skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.

9. Apakah Usaha Baru bisa mengajukan KUR  ?
Ketentuan lamanya usaha baru yang bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk mengetahui proses pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta penjelasan pada Bank Pelaksana KUR.

10. Apa yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)  ?
Yang dimaksud dengan:
Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-.

Usaha Kecil adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-.

Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha  Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d  Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-.

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

11. Sektor usaha apa yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR  ?
Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.

12. Bagaimanakah cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana ?
UMKMK dapat mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

13. Apa saja yang menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR  ?
a. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah/selain KUR;
b. Dapat sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
c. Dalam hal  UMKMK  masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas Bank sebelumnya;
d. Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

14. Dokumen legalitas dan perizinan atau dokumen lainnya  apa  yang harus ada pada saat mengajukan KUR ?
Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukan KUR kepada Bank antara lain
 -  Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
 -  Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
 -  Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
 -  Catatan pembukuan atau laporan keuangan
 -  Copy bukti agunan

15. Apakah semua Kantor Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR ?
Tidak. Calon Debitur harus menanyakan terlebih dahulu ke Kantor Bank Pelaksana itu apakah menyalurkan atau tidak, sehingga Calon Debitur hanya mengajukan KUR ke kantor cabang tertentu.

16. Apakah boleh mengajukan KUR ke lebih dari satu Bank Pelaksana ?
Boleh saja. Karena jumlah Bank Pelaksana itu banyak, sehingga Calon Debitur yang ditolak permohonan/proposal kreditnya di satu Bank Pelaksana memiliki peluang untuk mendapatkan KUR di Bank Pelaksana lainnya.

17. Apakah debitur yang sudah pernah mendapatkan dan melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali  ?
Debitur KUR yang sudah mendapatkan dan melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali sepanjang masih belum bankable dan tidak melebihi plafon KUR yang ditentukan sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta) untuk KUR Ritel dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) untuk KUR Mikro.

18. Berasal dari manakah sumber dana KUR  ?
Sumber dana penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari Dana Bank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito (Bukan Bantuan/Hibah dari Pemerintah, sehingga ada Kewajiban untuk dikembalikan)

19. Siapakah yang memberikan putusan pemberian KUR ?
Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.

20. Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat diperoleh UMKMK ?
Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK  yaitu:
-  KUR Mikro : KUR yang diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-  KUR Ritel : KUR yang diberikan dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

21. Berapakah besarnya suku bunga KUR ?
Suku bunga KUR Mikro maksimal sebesar atau setara 22% efektif pertahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara 13% efektif pertahun.

22. Apa saja yang menjadi kewajiban debitur KUR ?
Debitur KUR memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.  Memenuhi persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana.
b.  Menyerahkan agunan kepada Bank.
c.  Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.

23. Apa saja yang dapat dijadikan  Agunan dalam  memperoleh KUR  ?
UMKMK menyerahkan Agunan kepada Bank berupa :
a.  Agunan Pokok yaitu Kelayakan Usaha dan Obyek yang dibiayai itu sendiri.
b.  Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.

24. Berapakah jangka waktu yang dapat diberikan atas fasilitas KUR yang diterima oleh debitur ?
Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas KUR maksimal selama 3 tahun untuk Modal Kerja dan maksimal 5 tahun untuk Investasi.

25. Apakah KUR yang sudah eksis dapat diperpanjang atau diberikan tambahan plafon Pinjaman  ? Apa saja ketentuannya ?
Ya, dapat diberikan tambahan plafon tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan:
a.  Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable.
b.  Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) untuk KUR Mikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan pola executing.
c.  Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau KUR Ritel atau KUR melalui Lembaga Linkage.

26. Apakah UMKMK yang merupakan binaan atau rekomendasi dari 26. kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya ?
Apabila menurut Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan Layak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan KUR, maka kepada UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.

27. Apa konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR ?
Apabila debitur UMKMK Tidak Melunasi Kewajiban KUR, maka :
-  Bank Pelaksana akan melakukan Penjualan Agunan dan apabila nilai penjualan agunan masih tidak mencukupi maka debitur masih wajib melunasi KUR.
-  Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.

28. Bagaimana pengawasan pelaksanaan KUR ?
Pemerintah melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif dan melakukan verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana dalam kapasitas sebagai pengawas bank.


sumber : komite kur

Senin, 18 Maret 2013

UKM Indonesia Cukup Unggul di ASEAN

Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia cukup unggul di kalangan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan menyebutkan beberapa UKM yang cukup unggul antara lain bergerak di bidang furniture dan handicraft.

UKM tersebut, kata dia, perlu didukung dari sisi permodalan. Ia mengatakan beberapa produk UKM yang sudah dikenal sering kali tidak bisa memenuhi pesanan karena kekurangan modal. Padahal, produknya sudah cukup diminati pasar.

"Kadang pelaku usaha kita sudah mempromosikan barangnya, begitu dapat order malah bingung karena modalnya tidak ada," kata dia saat ditemui di sela-sela simposium Indonesia-Japan Relation and Economic Integration in East Asia, Senin (4/3).

Keterbatasan modal ini menurut Syarif menjadi salah satu hambatan. Namun, ia optimis dalam persaingan dengan negara ASEAN, produk UKM Indonesia cukup unggul karena Indonesia memiliki sentuhan astistik dan budaya yang lebih kaya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan UKM Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dalam konteks ASEAN Economic Community (AEC) atau pasar tunggal ASEAN pada 2015 mendatang, UKM lokal dikonsentrasikan untuk mengisi pasar dalam negeri. UKM yang sudah memiliki kapasitas lebih baik, disarankan untuk ekspansi mengisi pasar di luar negeri.

"Yang paling penting adalah kita menjadi market leader di pasar dalam negeri. Pasar dalam negeri sangat luas," ujar Syarief.

sumber repulika

Kadin Gaet PT Kembangkan UKM Daerah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan akan segera menggaet perguruan tinggi (PT) untuk mendorong inovasi guna mengembangkan potensi usaha kecil dan menengah di daerah.

"Kadin bersama dengan IPB, misalnya atau perguruan tinggi lain, akan bangun 'pilot project' (proyek percontohan) di beberapa daerah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Erwin Aksa dalam seminar Inovasi untuk Pemberdayaan Usaha di Daerah di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Erwin, ada banyak UKM yang berpotensi dan memiliki potensi baik di daerah atau di kota besar. Potensi yang besar itu, lanjutnya, ada di bidang konsumsi dan agrobisinis yang sesuai dengan kondisi alam Indonesia sekaligus merupakan bidang yang mampu menyentuh pengusaha UKM.

"Dengan melibatkan perguruan tinggi, kami harap nanti inovasi akan bisa disalurkan ke pengusaha kecil di daerah untuk meningkatkan produktivitas pengusaha kita," ujarnya.

Meski demikian, mayoritas UKM, menurut dia, masih terkendala modal, teknologi dan produktivitas. Apalagi banyak pengusaha yang masih menggunakan cara produksi tradisional.

Selain itu, pola pikir mengenai inovasi di mata pengusaha daerah masih sulit diubah. Padahal, inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk lokal sebelum "digempur" oleh pasar asing.

Indonesia, berdasarkan data di Bank Dunia, hanya mengalokasikan sekitar 0,08 persen produk domestik bruto untuk mengembangkan inovasi. Sementara, negara lain seperti China dan Israel bahkan mengucurkan 1,47 persen dan 4,66 persen dari PDB mereka.

Di sisi lain, posisi Indonesia dalam "The Global Innovation Index 2012" masih berada di ranking 100, jauh di bawah Malaysia yang menempati posisi ke-32. "Karena itu harus dikawal bagaimana pilot project-nya nanti, bagaimana mengatur patennya, dan sebagainya," ucapnya.

Sumber Repulika

Kemenkop UKM Buka Akses Pembiayaan Permodalan

Pemerintah berkomitmen membuka akses pembiayaan dan permodalan untuk para wirausaha baru. Akses biaya ini diperoleh dari sektor formal dan informal.

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah menyediakan 20 ribu sertifikat tanah untuk digunakan sebagai agunan. "Segala persyaratan dibuat  menjadi lebih sederhana," ujar Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM, Tamim Saefudin di Crowne Plaza Hotel, Kamis (7/3).

Fasilitas ini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang langsung dibawahi Kementian Koperasi dan UKM. Pengusaha bisa datang langsung ke kantor LPDB yang berada di daerah MT Haryono, Jakarta. Kantor ini merupakan satu-satunya kantor LPDB yang ada. Namun jika dalam satu daerah terdapat 20 pengusaha yang akan menggunakan akses ini, maka layanan LPDB bisa didatangkan ke daerah.

Kementerian UKM juga berencana membuka lima cabang LPDB di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah juga menjalin kemitraan dengan bank sebagai lembaga konsultasi untuk pengusaha baru.

Dalam rangka memperluas sumber pendanaan, tersedia pula program kredit usaha rakyat dan pinjaman dalam bentuk surat utang pemerintah. Terdapat dua lembaga penjaminan kredit, termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Surat utang pemerintah dapat digunakan untuk kredit usaha mikro kecil. Kredit ini digunakan untuk biaya usaha dengan modal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Bunga untuk pinjaman ini dibatasi tidak lebih dari 7 persen.

Sumber pendanaan lainnya didapat dari masyarakat. Pelaku usaha mikro bisa memanfaatkan sumber ini dalam melakukan penumbuhan kegiatan usaha sampai dengan pengembangan usaha. Sumber tersebut  bisa  digunakan untuk segala jenis usaha termasuk waralaba. LPDB pun menyediakan sumber dana alternatif berbasis syariah.

"Peminat waralaba terbuka untuk menggunakan semua fasilitas ini," ujar Tamim.

sumber Republika

Konsultan kredit umkm, solusi tepat usaha anda

100 juta – 500 juta – 1 milyar akan cair di tangan anda

Hot Line 021 4085 9152