1.
Apakah Kredit
Usaha Rakyat itu ?
Kredit Usaha
Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan Modal Kerja dan atau Investasi kepada
UMKMK di bidang usaha yang Produktif dan Layak namun Belum Bankable dengan
plafon sampai dengan Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) yang dijamin
oleh Perusahaan Penjamin.
2. Apakah yang dimaksud dengan Usaha Produktif, Usaha Layak dan Belum Bankable ?
Usaha Produktif adalah Usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Usaha Layak adalah Usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu
membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/ kewajiban pokok
Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana
dengan Debitur KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari
Bank Pelaksana antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan
perkreditan/pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
3. Apakah KUR itu
merupakan hibah pemerintah kepada masyarakat ?
KUR BUKAN merupakan Hibah Pemerintah kepada
masyarakat.
Sesuai dengan pengertian KUR
sebelumnya disebutkan bahwa KUR adalah
Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK, sehingga UMKMK wajib mengembalikan dana
pinjaman KUR tersebut kepada Bank pemberi KUR.
4. Bank mana
sajakah yang menyalurkan KUR ?
Bank yang dapat
menyalurkan KUR adalah
PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk,
PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk,
PT. Bank Tabungan
Negara (Persero),
PT. Bank Bukopin
Tbk,
PT. Bank Syariah
Mandiri, dan
PT. Bank BNI
Syariah.
5. Apakah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat menyalurkan KUR ?
Terdapat 26 (dua puluh enam) Bank
Pembangunan Daerah (BPD) sebagai Bank Pelaksana KUR, yaitu sebagai berikut:
1. PT. Bank DKI
2. PT. Bank Nagari
3. PT. Bank Jabar Banten
4. PT. Bank Jateng
5. PT. Bank DIY
6. PT. Bank Jatim
7. PT. Bank NTB
8. PT. Bank Kalbar
9. PT. Bank Kalsel
10. PT. Bank
Kalteng
11. PT. Bank
Sulut
12. PT. Bank Maluku
13. PT. Bank Papua
14. PT. Bank Aceh
15. PT. Bank Sumut
16. PT. Bank Riau-Kepri
17. PT. Bank Bengkulu
18. PT. Bank Jambi
19. PT. Bank Sumsel Babel
20. PT. Bank Lampung
21. PT. Bank Kaltim
22. PT. Bank Sulteng
23. PT. Bank Sultra
24.
PT. Bank Sulsel
25. PT. Bank Bali
26. PT. Bank NTT
6. Apakah
manfaat KUR bagi UMKMK ?
Manfaat
KUR bagi UMKMK adalah membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKMK untuk
mengembangkan kegiatan usahanya.
7. Apakah
manfaat KUR bagi Pemerintah ?
Manfaat
KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKMK
dalam rangka penanggulangan/ pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja serta pertumbuhan ekonomi.
8. Siapa yang dapat mengajukan KUR ?
Yang dapat
mengajukan KUR adalah para pelaku usaha yang berada dalam skala Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi.
9. Apakah Usaha Baru bisa
mengajukan KUR ?
Ketentuan lamanya
usaha baru yang bisa dibiayai dengan KUR minimal 6 bulan berjalan. Hal ini merupakan
persyaratan dari masing-masing bank yang berbeda-beda. Untuk
mengetahui proses pinjaman dan persyaratan KUR secara rinci bisa minta
penjelasan pada Bank Pelaksana KUR.
10. Apa yang dimaksud
dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) ?
Yang dimaksud
dengan:
Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-.
Usaha Kecil adalah
Usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria :
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-.
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria :
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.
2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Sektor usaha apa yang diperbolehkan
untuk memperoleh KUR ?
Sektor usaha yang
diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
12. Bagaimanakah cara
UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana ?
UMKMK dapat
mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana dengan cara sebagai berikut:
a. UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan
melampiri dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan
dan sebagainya.
b. Bank mengevaluasi/analisa
kelayakan
usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
c. Apabila menurut Bank, usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR.
Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
d. Bank dan UMKMK
menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
e. UMKMK wajib
membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.
13. Apa saja yang
menjadi persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR ?
a. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak
sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah/selain KUR;
b. Dapat sedang menerima kredit
konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit
dan kredit konsumtif lainnya);
c. Dalam hal UMKMK
masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi
pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas Bank sebelumnya;
d. Untuk KUR Mikro, tidak
diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
14. Dokumen legalitas
dan perizinan atau dokumen lainnya
apa yang harus ada pada saat
mengajukan KUR ?
Dokumen legalitas
dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukan KUR kepada Bank
antara lain
- Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga,
dll.
- Legalitas
usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
- Perzinan
usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
- Catatan
pembukuan atau laporan keuangan
- Copy
bukti agunan
15. Apakah semua Kantor Bank Pelaksana dapat menyalurkan
KUR ?
Tidak. Calon
Debitur harus menanyakan terlebih dahulu ke Kantor Bank Pelaksana itu apakah
menyalurkan atau tidak, sehingga Calon Debitur hanya mengajukan KUR ke kantor
cabang tertentu.
16. Apakah boleh mengajukan KUR ke lebih dari satu Bank
Pelaksana ?
Boleh saja.
Karena jumlah Bank Pelaksana itu banyak, sehingga Calon Debitur yang ditolak
permohonan/proposal kreditnya di satu Bank Pelaksana memiliki peluang untuk
mendapatkan KUR di Bank Pelaksana lainnya.
17. Apakah debitur yang sudah pernah mendapatkan dan
melunasi KUR boleh mengajukan KUR kembali
?
Debitur KUR yang
sudah mendapatkan dan melunasi KUR diperbolehkan untuk mengajukan KUR kembali
sepanjang masih belum bankable dan tidak melebihi plafon KUR yang ditentukan
sebesar Rp. 500.000.000; (lima ratus juta) untuk KUR Ritel dan Rp. 20.000.000
(dua puluh juta) untuk KUR Mikro.
18. Berasal dari manakah sumber dana KUR ?
Sumber dana
penyaluran KUR adalah 100% (seratus persen) bersumber dari
Dana Bank Pelaksana yang dihimpun dari dana masyarakat berupa giro,
tabungan dan deposito (
Bukan
Bantuan/Hibah dari Pemerintah, sehingga ada
Kewajiban untuk dikembalikan)
19. Siapakah yang memberikan putusan pemberian KUR ?
Putusan pemberian
KUR
sepenuhnya menjadi kewenangan
Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.
20. Berapakah besarnya dana pinjaman (plafon) KUR yang dapat
diperoleh UMKMK ?
Plafon KUR yang dapat diperoleh UMKMK
yaitu:
- KUR Mikro : KUR yang
diberikan dengan plafon sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- KUR Ritel : KUR yang
diberikan dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
21. Berapakah besarnya suku bunga KUR ?
Suku bunga KUR
Mikro maksimal sebesar atau setara
22%
efektif pertahun dan suku bunga KUR Ritel maksimal sebesar atau setara
13% efektif pertahun.
22. Apa saja yang
menjadi kewajiban debitur KUR ?
Debitur KUR
memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Memenuhi
persyaratan KUR yang ada pada Bank Pelaksana.
b.
Menyerahkan agunan kepada Bank.
c.
Membayar kewajiban (pokok pinjaman dan bunga) atas KUR
yang diterima sesuai repayment yang disepakati dengan Bank sampai kredit lunas.
23. Apa saja yang dapat
dijadikan Agunan dalam memperoleh KUR ?
UMKMK menyerahkan
Agunan kepada Bank
berupa :
a.
Agunan Pokok yaitu Kelayakan Usaha dan Obyek yang
dibiayai itu
sendiri.
b.
Agunan Tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank
Pelaksana, misalnya sertifikat tanah, BPKB mobil, dan lain sebagainya.
24. Berapakah jangka waktu yang dapat diberikan atas
fasilitas KUR yang diterima oleh debitur ?
Kepada debitur KUR dapat diberikan jangka waktu fasilitas
KUR maksimal selama 3 tahun untuk Modal Kerja dan maksimal
5 tahun untuk Investasi.
25. Apakah KUR yang sudah eksis dapat diperpanjang atau
diberikan tambahan plafon Pinjaman ? Apa saja
ketentuannya ?
Ya, dapat
diberikan tambahan plafon tanpa menunggu pinjaman dilunasi, dengan ketentuan:
a.
Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan
bankable.
b.
Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp 20.000.000,-
(dua
puluh juta) untuk KUR Mikro atau tidak melebihi sebesar Rp 500.000.000,-
(lima
ratus juta) untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.2.000.000.000
(dua
miliar rupiah) untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan
pola executing.
c.
Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro atau
KUR Ritel atau KUR melalui Lembaga Linkage.
26. Apakah UMKMK yang merupakan binaan atau rekomendasi
dari 26. kementerian teknis dapat langsung disetujui permohonan KUR-nya ?
Apabila menurut
Bank Pelaksana UMKMK tersebut dinyatakan Layak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan KUR, maka kepada
UMKMK tersebut dapat diberikan KUR.
27. Apa konsekuensi jika UMKMK tidak memenuhi kewajiban KUR ?
Apabila debitur UMKMK Tidak Melunasi Kewajiban KUR,
maka :
- Bank Pelaksana akan melakukan Penjualan Agunan dan apabila
nilai penjualan agunan masih tidak mencukupi maka debitur masih wajib melunasi
KUR.
- Terdaftar sebagai debitur blacklist Bank Indonesia.
28. Bagaimana pengawasan pelaksanaan KUR ?
Pemerintah
melalui BPKP akan melakukan pengawasan yang bersifat preventif dan melakukan
verifikasi secara selektif dan Bank Indonesia akan mengawasi Bank Pelaksana
dalam kapasitas sebagai pengawas bank.
sumber :
komite kur